Simpan Sembilan Paket Sabu Disaku Jaket, Pria Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Mura

- Jurnalis

Kamis, 15 Agustus 2024 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di kediamannya di Desa Tri Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (13/8/2024).

Diketahui identitas tersangka, Nato Kusuma (49), Desa Tri Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan, “Eagle Squad” berhasil menyita BB diantaranya, satu bungkus kotak rokok filter yang didalamnya terdapat, sembilan bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3,16 gram.

Baca Juga :  Wabup Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Sumber Harta

BB tersebut ditemukan didalam saku depan jaket warna hijau Merk Champion yang dikenakan tersangka pada saat dilakukan penangkapan dan tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Nato.

“Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, Nato, kami berhasil menyita BB berupa narkotika jenis sabu didalam saku depan jaket warna hijau Merk Champion yang dikenakan tersangka,” kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.

Baca Juga :  Tentukan Program Prioritas, Bupati Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Purwodadi

Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 56 / VIII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL

Bermula saat, “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu di Desa Tri Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, Nato, berikut BB berupa narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Pemkab Mura Dukung Implementasi 100 Inisiatif ProKlim di Sumsel

“Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tuturnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Bupati : Kepala Sekolah Miliki Peran Penting Tentukan Masa Depan Generasi Bangsa
Paguyuban Pasundan Sematkan “Sabuk Jawara” ke Kajari Musi Rawas
DWP Diknas Musi Rawas Gelar Beraneka Lomba, Semarakkan HUT RI Ke-81
Tim Bola Voli Putra Sumber Harta Sabet Juara Pertama Turnamen Kajari Musi Rawas Cup 2026
Kajari Musi Rawas Buka Turnamen Bola Voli Cup 2026
Kejari Musi Rawas Eksekusi Uang Rampasan Korupsi SPH Perkebunan Rp 61,8 Miliar ke Kas Negara
Semarak HUT RI Ke-81, H Oktaviano : ASN DPU CKTRP Tetap Semangat dan Jaga Kekompakan
Sukses Jalankan Tugas, Camat Apresiasi Anggota Paskibra Sumber Harta
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:44 WIB

Bupati : Kepala Sekolah Miliki Peran Penting Tentukan Masa Depan Generasi Bangsa

Rabu, 2 September 2026 - 19:49 WIB

Paguyuban Pasundan Sematkan “Sabuk Jawara” ke Kajari Musi Rawas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:19 WIB

DWP Diknas Musi Rawas Gelar Beraneka Lomba, Semarakkan HUT RI Ke-81

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Tim Bola Voli Putra Sumber Harta Sabet Juara Pertama Turnamen Kajari Musi Rawas Cup 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Kejari Musi Rawas Eksekusi Uang Rampasan Korupsi SPH Perkebunan Rp 61,8 Miliar ke Kas Negara

Berita Terbaru

error: Content is protected !!