Simpan Sembilan Paket Sabu Disaku Jaket, Pria Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Mura

- Jurnalis

Kamis, 15 Agustus 2024 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di kediamannya di Desa Tri Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (13/8/2024).

Diketahui identitas tersangka, Nato Kusuma (49), Desa Tri Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan, “Eagle Squad” berhasil menyita BB diantaranya, satu bungkus kotak rokok filter yang didalamnya terdapat, sembilan bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3,16 gram.

Baca Juga :  Kerjasama dan Sinergi Semua pihak, Wujudkan Daerah Bersih Dari Pungli

BB tersebut ditemukan didalam saku depan jaket warna hijau Merk Champion yang dikenakan tersangka pada saat dilakukan penangkapan dan tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Nato.

“Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, Nato, kami berhasil menyita BB berupa narkotika jenis sabu didalam saku depan jaket warna hijau Merk Champion yang dikenakan tersangka,” kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.

Baca Juga :  Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Terkait Tindak Pidana Korupsi Program PSR

Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 56 / VIII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL

Bermula saat, “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu di Desa Tri Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, Nato, berikut BB berupa narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Sekda Hadiri Wisuda UNMURA Angkatan Ke - XVI

“Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tuturnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Literasi Melalui Bimtek Pengelolaan Perpustakaan Desa 2026
LAPOR-SP4N, Jembatan Digital Pemerintah dan Masyarakat
PEKPPP 2026, Dorong Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Pemkab Musi Rawas Kembali Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-turut
Bupati Musi Rawas Lepas ASN Purna Bakti dalam Apel Bersama
Kapolres : Jangan Ada Lagi Bakar Hutan dan Lahan
Resmikan Gedung Sekretariat PKK Musi Rawas, Febrita Lustia Apresiasi Kegigihan Kader
Bupati Lantik 192 CPNS Menjadi PNS Musi Rawas
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:40 WIB

Tingkatkan Kualitas Literasi Melalui Bimtek Pengelolaan Perpustakaan Desa 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:10 WIB

LAPOR-SP4N, Jembatan Digital Pemerintah dan Masyarakat

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:58 WIB

PEKPPP 2026, Dorong Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Senin, 8 Juni 2026 - 20:30 WIB

Bupati Musi Rawas Lepas ASN Purna Bakti dalam Apel Bersama

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:55 WIB

Kapolres : Jangan Ada Lagi Bakar Hutan dan Lahan

Berita Terbaru

Advertorial

LAPOR-SP4N, Jembatan Digital Pemerintah dan Masyarakat

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:10 WIB

error: Content is protected !!