Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Polsek Muara Lakitan bersama Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil menahan, Dika Harmoko (35), karena diduga terlibat dalam perkara 363 KUHPidana, sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (21/3/2024).
Tersangka asal warga Dusun III, Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, ditahan lantaran diduga mencuri buah sawit sebanyak 80 janjang milik YN dikebunnya, di Dusun Selempoh, Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis (21/3/2024).
Namun, rekan tersangka berinisial, YAR (37), asal warga Dusun III, Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, masih dilakukan pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Polisi.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP M Karim didampingi Kanit Reskrim, Ipda Anggiat saat dikonfirmasi, Sabtu (23/3/2024).
“Kami, telah menahan satu dari dua tersangka, pelaku pencurian buah milik YN dikebunnya, di Dusun Selempoh, Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura,” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, perkara pencurian tersebut terjadi bermula, saat korban dihubungi saksi, MU, untuk datang kelahan kebun sawitnya dikarenakan, MU, telah mengamankan tersangka, Dika, yang mencurigakan berada di kebun milik korban.
Setelah mendapat informasi itu, korban dan MI, berangkat ke lokasi untuk menemui MU, setelah tiba di lokasi MU, sudah mengamankan satu orang laki-laki tidak lain tersangka, Dika.
Selanjutnya, korban, MU dan MI, bersama-sama berangkat kelokasi lahan sawit milik korban, untuk mengecek kebun sawit tersebut.
Setiba di lokasi memang benar ada tumpukan buah dan setelah melihat tumpukan buah sawit, korban, MU dan MI, menyisir lokasi tempat kejadian dan setelah disisir berhasil menemukan dua unit motor, dua buah keranjang dan 80 janjang buah kelapa sawit milik korban.
“Selanjutnya, tersangka digelandang dan diamankan ke Polsek Muara Lakitan, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LI / 4/ III/ 2024 / Polsek muara Lakitan
LP/ B -2 / III / 2024 / Polsek muara Lakitan tgl 22 Maret 2024.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan buah sawit 80 janjang buah kelapa sawit seberat lebih kurang 1.800 kg dan apabila dihitung senilai Rp 5.040.000.
“Selain tersangka, kami juga menyita BB diantaranya, dua unit sepeda motor Merk Honda Revo, satu dengan Nopol BE-5393-WO dan satu tanpa plat nomor kendaraan, dua buah keranjang besi warna hitam dan 80 janjang buah kelapa sawit seberat lebih kurang 1.800 kg,” tuturnya. **
Editor : Andi Salahudin
Sumber Berita : Humas Polres Mura