Tanggulangi Titik Hotspot Karhutla, Polres Musi Rawas Gelar Apel dan Peralatan

- Jurnalis

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Hingga pagi ini sedikitnya ada 17 titik hotspot (titik api), terpantau di wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura), hal tersebut disampaikan oleh, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, berdasarkan laporan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, Rabu (24/7/2024).

Guna menekan sekaligus menanggulangi titik hotspot serta kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah), di daerah yang berslogan “Bumi Lan Serasan Seketenan”, Polres Mura melaksanakan Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Dalam Rangka Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) di Kabupaten Mura, di halaman apel Mapolres Mura, Rabu (24/7/2024).

Hadir juga dalam apel tersebut, Wakapolres Mura, Kompol M Harsono SH, para Kabag, para Kasat, para Kasi, para Kapolsek, personel Polres Mura serta personel Polsek jajaran.

Terlihat hadir juga, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Mura, Agus Siswanto, perwakilan Kodim 0406 Lubuklinggau, perwakilan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, perwakilan Batalyon B Pelopor Petanang Satuan Brimob Polda Sumsel, perwakilan perusahaan perkebunan, BPBD Mura, Disbun Mura, Sat Pol PP Damkar Mura, para camat, para kades, linmas, masyarakat peduli api.

Baca Juga :  Siap Tanggulangi Karthutla, Sat Samapta Polres Musi Rawas Cek Kesiapan Kendaraan Dinas

Usai pelaksanaan apel, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Forkompinda Mura serta pihak perusahaan perkebunan, saat dimintai keterangan oleh insan pers, mengatakan bahwa pagi ini wilayah Kabupaten Mura, terpantau 17 titik hotspot (titik api), berdasarkan laporan Bapak Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK.

“Oleh sebab itu, satu pencerahan terjadinya karhutla, dilakukan Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Dalam Rangka Penanggulangan Karhutla bersama Forkompinda,” kata Kapolres

Kapolres menjelaskan, perlu disampaikan kegiatan sekaligus tindakan ini bukan hanya mematikan api, sekedar melakukan pengecekan titik api (hotspot), namun harus dilakukan secara kontinu baik Polri, TNI, Pemda, Kejaksaan, serta pihak terkait lainnya bahkan masyarakat.

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Gelar Apel Penyambutan Siswa Latja Diktukba Polri Angkatan Ke-52 Gel II TA. 2024

“Artinya tugas ini bukan tanggung jawab Polri, TNI semata, melainkan tanggung jawab kita bersama. Maka dari itu, mari kita sama-sama melakukan pencegah dan penanggulangan karhutlah dengan mensosialisasikan kepada masyarakat agar jangan membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar,” jelas Kapolres

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, namun apabila masyarakat masih melakukan tindakan negatif (membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar), maka jalan terakhir, yakni dilakukan tindakan hukum kepada oknum yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar.

Salah satu contoh, baru-baru ini, kita (Polres Mura), terpaksa melakukan tindakan hukum kepada empat oknum yang terlibat dalam perkara pembakaran lahan yang akan dijadikan kebun.

Sebab jelas, sesuai Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan, atau 187 Ayat (1) KUHPidana, “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara minimal 3 (tiga), tahun dan maksimal 10 (sepuluh) dan denda minimal Rp 3.000.000.000, (tiga milyar rupiah), maksimal Rp 10.000.000.000,(sepuluh milyar rupiah).

Baca Juga :  Musik Remix, Polres Musi Rawas Bubarkan Pesta Malam

“Sebenarnya, secara pribadi berat mengambil tindakan tersebut karena walau bagaimanapun mereka adalah saudara kita, tetapi mengenai karhutlah ini sudah menjadi isu nasional bahkan internasional, artinya mau tidak mau harus dilakukan penegakan hukum, ibaratnya, “Walaupun Langit Runtuh Tetapi Hukum Tetap Ditegahkan”,” tuturnya.

Sementara itu, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Mura, Agus Siswanto, mendukung kegiatan pencegahan karhutlah di wilayah Kabupaten Mura.

“Dan, berkaitan mengenai anggaran ini akan kita lakukan pembahasan kembali, baik peralatan-peralatannya dan yang lainnya. Namun ini tanggung jawab bersama, artinya ada pihak kecamatan, pedesaan untuk membina wilayahnya, serta sosialisasi kepada warganya masing-masing untuk penanganan awal karhutlah,” tutupnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Ini Arahan Kajati Saat Kunker Ke Kejari Musi Rawas
Musrenbang Tingkat Kecamatan Tuah Negeri Resmi Dimulai
Semakin Mantab, 15 Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Rampung Dikerjakan
Wabup Apresiasi BSI Dalam Memilih Pesantren Sebagai Mitra Strategis
Musi Rawas Kembali Torehkan Prestasi Raih Penghargaan UHC Prioritas
Jadi Narasumber Utama Sosialisasi Tata Kelola Perusahaan, Ini Yang Ditegaskan Kajari
Wabup : Isra Mi’raj Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan Kepada Allah SWT
Ini 18 Koptan di Musi Rawas Penerima Bantuan Alsintan Traktor Roda 4
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 01:50 WIB

Ini Arahan Kajati Saat Kunker Ke Kejari Musi Rawas

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:02 WIB

Musrenbang Tingkat Kecamatan Tuah Negeri Resmi Dimulai

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:24 WIB

Semakin Mantab, 15 Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Rampung Dikerjakan

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:28 WIB

Musi Rawas Kembali Torehkan Prestasi Raih Penghargaan UHC Prioritas

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:48 WIB

Jadi Narasumber Utama Sosialisasi Tata Kelola Perusahaan, Ini Yang Ditegaskan Kajari

Berita Terbaru

Musi Rawas

Ini Arahan Kajati Saat Kunker Ke Kejari Musi Rawas

Jumat, 6 Feb 2026 - 01:50 WIB

Musi Rawas

Musrenbang Tingkat Kecamatan Tuah Negeri Resmi Dimulai

Rabu, 4 Feb 2026 - 22:02 WIB

Jakarta

Temui Wamen P2MI, Ini Yang Disampaikan Wako

Selasa, 3 Feb 2026 - 21:16 WIB

Nasional

Wako Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

Senin, 2 Feb 2026 - 20:35 WIB

error: Content is protected !!