Tanggulangi Titik Hotspot Karhutla, Polres Musi Rawas Gelar Apel dan Peralatan

- Jurnalis

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Hingga pagi ini sedikitnya ada 17 titik hotspot (titik api), terpantau di wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura), hal tersebut disampaikan oleh, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, berdasarkan laporan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, Rabu (24/7/2024).

Guna menekan sekaligus menanggulangi titik hotspot serta kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah), di daerah yang berslogan “Bumi Lan Serasan Seketenan”, Polres Mura melaksanakan Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Dalam Rangka Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) di Kabupaten Mura, di halaman apel Mapolres Mura, Rabu (24/7/2024).

Hadir juga dalam apel tersebut, Wakapolres Mura, Kompol M Harsono SH, para Kabag, para Kasat, para Kasi, para Kapolsek, personel Polres Mura serta personel Polsek jajaran.

Terlihat hadir juga, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Mura, Agus Siswanto, perwakilan Kodim 0406 Lubuklinggau, perwakilan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, perwakilan Batalyon B Pelopor Petanang Satuan Brimob Polda Sumsel, perwakilan perusahaan perkebunan, BPBD Mura, Disbun Mura, Sat Pol PP Damkar Mura, para camat, para kades, linmas, masyarakat peduli api.

Baca Juga :  Hadiri Rapat FKUB, Ini Arahan Wabup

Usai pelaksanaan apel, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Forkompinda Mura serta pihak perusahaan perkebunan, saat dimintai keterangan oleh insan pers, mengatakan bahwa pagi ini wilayah Kabupaten Mura, terpantau 17 titik hotspot (titik api), berdasarkan laporan Bapak Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK.

“Oleh sebab itu, satu pencerahan terjadinya karhutla, dilakukan Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Dalam Rangka Penanggulangan Karhutla bersama Forkompinda,” kata Kapolres

Kapolres menjelaskan, perlu disampaikan kegiatan sekaligus tindakan ini bukan hanya mematikan api, sekedar melakukan pengecekan titik api (hotspot), namun harus dilakukan secara kontinu baik Polri, TNI, Pemda, Kejaksaan, serta pihak terkait lainnya bahkan masyarakat.

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Sambut Tim Audit Kinerja Tahap I Itwasda Polda Sumsel TA 2024

“Artinya tugas ini bukan tanggung jawab Polri, TNI semata, melainkan tanggung jawab kita bersama. Maka dari itu, mari kita sama-sama melakukan pencegah dan penanggulangan karhutlah dengan mensosialisasikan kepada masyarakat agar jangan membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar,” jelas Kapolres

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, namun apabila masyarakat masih melakukan tindakan negatif (membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar), maka jalan terakhir, yakni dilakukan tindakan hukum kepada oknum yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar.

Salah satu contoh, baru-baru ini, kita (Polres Mura), terpaksa melakukan tindakan hukum kepada empat oknum yang terlibat dalam perkara pembakaran lahan yang akan dijadikan kebun.

Sebab jelas, sesuai Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan, atau 187 Ayat (1) KUHPidana, “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara minimal 3 (tiga), tahun dan maksimal 10 (sepuluh) dan denda minimal Rp 3.000.000.000, (tiga milyar rupiah), maksimal Rp 10.000.000.000,(sepuluh milyar rupiah).

Baca Juga :  PWI Musi Rawas Bersama Medco E&P Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan

“Sebenarnya, secara pribadi berat mengambil tindakan tersebut karena walau bagaimanapun mereka adalah saudara kita, tetapi mengenai karhutlah ini sudah menjadi isu nasional bahkan internasional, artinya mau tidak mau harus dilakukan penegakan hukum, ibaratnya, “Walaupun Langit Runtuh Tetapi Hukum Tetap Ditegahkan”,” tuturnya.

Sementara itu, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Mura, Agus Siswanto, mendukung kegiatan pencegahan karhutlah di wilayah Kabupaten Mura.

“Dan, berkaitan mengenai anggaran ini akan kita lakukan pembahasan kembali, baik peralatan-peralatannya dan yang lainnya. Namun ini tanggung jawab bersama, artinya ada pihak kecamatan, pedesaan untuk membina wilayahnya, serta sosialisasi kepada warganya masing-masing untuk penanganan awal karhutlah,” tutupnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Bupati : Kepala Sekolah Miliki Peran Penting Tentukan Masa Depan Generasi Bangsa
Paguyuban Pasundan Sematkan “Sabuk Jawara” ke Kajari Musi Rawas
DWP Diknas Musi Rawas Gelar Beraneka Lomba, Semarakkan HUT RI Ke-81
Tim Bola Voli Putra Sumber Harta Sabet Juara Pertama Turnamen Kajari Musi Rawas Cup 2026
Kajari Musi Rawas Buka Turnamen Bola Voli Cup 2026
Kejari Musi Rawas Eksekusi Uang Rampasan Korupsi SPH Perkebunan Rp 61,8 Miliar ke Kas Negara
Semarak HUT RI Ke-81, H Oktaviano : ASN DPU CKTRP Tetap Semangat dan Jaga Kekompakan
Sukses Jalankan Tugas, Camat Apresiasi Anggota Paskibra Sumber Harta
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:44 WIB

Bupati : Kepala Sekolah Miliki Peran Penting Tentukan Masa Depan Generasi Bangsa

Rabu, 2 September 2026 - 19:49 WIB

Paguyuban Pasundan Sematkan “Sabuk Jawara” ke Kajari Musi Rawas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:19 WIB

DWP Diknas Musi Rawas Gelar Beraneka Lomba, Semarakkan HUT RI Ke-81

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Tim Bola Voli Putra Sumber Harta Sabet Juara Pertama Turnamen Kajari Musi Rawas Cup 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Kejari Musi Rawas Eksekusi Uang Rampasan Korupsi SPH Perkebunan Rp 61,8 Miliar ke Kas Negara

Berita Terbaru

error: Content is protected !!