Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, di ruang rapat paripurna dprd setempat, Muara Beliti, Senin (04/05/2026).
Rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, yang dihadiri 27 dari 40 anggota dewan. Hal ini menunjukkan kuorum yang sah untuk pengambilan keputusan strategis daerah.
Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah dalam sambutannya menekankan, bahwa penyusunan Propemperda bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dia juga menegaskan, bahwa pembentukan Perda harus dilakukan secara sistematis dan berbasis prioritas.
“Harmonisasi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi sangat penting. Kita ingin produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjawab kebutuhan riil masyarakat di lapangan,” ujar Firdaus.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud, menyampaikan laporannya terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) insentif. Bupati menjelaskan bahwa setiap Raperda memiliki substansi dan urgensi yang kuat untuk mendukung percepatan pembangunan daerah serta optimalisasi pelayanan publik.
Bupati berharap penandatanganan MoU ini menjadi tonggak sejarah penguatan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif.
“Kami harapkan rapat ini menjadi momentum untuk menghadirkan regulasi yang responsif dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat Musi Rawas,” harapnya. (Adv)
Editor : Andi Salahudin













