Adanya Titik Hotspot di Desa Mangan Jaya, Polsek Muara Kelingi Sigap Meluncur Kelokasi

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas (Mura), sigap meluncur ke lokasi adanya informasi Desa Mangan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (3/9/2024).

Informasi tersebut diketahui Ground Chek Titik Hotspot Karhutlah berdasarkan Patroli Udara dan Pantauan Satelit Lapan/Songket/Lancang Kuning/NOAA20, terdapat satu titik Hotspot.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Suhendra SH, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga :  Pemkab Musi Rawas Studi Tiru Ke Pemkab Muba

“Diketahui adanya Ground Chek Titik Hotspot Karhutlah berdasarkan Patroli Udara dan Pantauan Satelit Lapan/Songket/Lancang Kuning/NOAA20, terdapat satu titik Hotspot, di Desa Mangan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, maka dari itu personel meluncur ke TKP sigap untuk melakukan pengecekan,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, pengecekan dan pencarian hotspot dipimpin langsung Kepala SPK Polsek Muara Kelingi, bersama personel, Bripka Martien S dan Bripka Wakhidin.

Baca Juga :  Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Polres Bersama Pemda Bedah Rumah Warga

Setelah tiba di lokasi, sesuai arah koordinat  di wilayah Desa Mangan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, akses menuju lahan cukup jauh, kemudian ditempuh dengan berjalan kaki, dan tidak ada sinyal telekomunikasi di lokasi hotspot.

“Lahan yang terbakar lebih kurang 1 hektare, hanya saja sudah padam saat personel tiba dilokasi, dan diduga pembakaran tersebut dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Baca Juga :  HUT RI Ke - 80, Bupati Pimpin Upacara Pengibaran Bendera Sang Saka Merah Putih

Kapolsek menghimbau, sesuai dengan UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999, Barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

“Serta dapat menggangu kegiatan dan kenyamanan masyarakat lainnya. Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan.” tuturnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Pompa Rusak, Distribusi Air Bersih IKK Muara Beliti Musi Rawas Terganggu
Kajari Musi Rawas Letakan Batu Pertama Pembangunan Musholla Al Khuzaemah
Dr Ema Siti Huzaemah Ahmad Pimpin Paguyuban Pasundan Musi Rawas
Srikandi Jaga Desa, Warga Ngadirejo Segera Nikmati Fasilitas Air Bersih
Kafilah Sumber Harta Raih Juara IV pada MTQ ke-54 Tingkat Kabupaten Musi Rawas
Staf Ahli Bupati Buka MTQ ke-54 Tingkat Kabupaten Musi Rawas
Antisipasi ISPA Akibat Kabut Asap Karhutla, Ini Langkah Pemkab Musi Rawas
Peringati HUT Pramuka, Wabup Ajak Refleksikan Kembali Nilai Luhur Dasa Darma dan Tri Satya
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 09:46 WIB

Pompa Rusak, Distribusi Air Bersih IKK Muara Beliti Musi Rawas Terganggu

Senin, 2 November 2026 - 20:56 WIB

Kajari Musi Rawas Letakan Batu Pertama Pembangunan Musholla Al Khuzaemah

Minggu, 1 November 2026 - 21:49 WIB

Dr Ema Siti Huzaemah Ahmad Pimpin Paguyuban Pasundan Musi Rawas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Srikandi Jaga Desa, Warga Ngadirejo Segera Nikmati Fasilitas Air Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:15 WIB

Kafilah Sumber Harta Raih Juara IV pada MTQ ke-54 Tingkat Kabupaten Musi Rawas

Berita Terbaru

Musi Rawas

Dr Ema Siti Huzaemah Ahmad Pimpin Paguyuban Pasundan Musi Rawas

Minggu, 1 Nov 2026 - 21:49 WIB

error: Content is protected !!