Tim ‘Landak’ Satreskrim Polres Mura Ringkus Pelaku Judi Togel

- Jurnalis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Jon Kenedi (39), terpaksa harus melalui bulan suci Ramadhan serta hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah, dibalik jeruji besi Mapolres Musi Rawas (Mura), setelah ditangkap Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura.

Tersangka asal warga Desa Karang Panggung, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan, sekitar pukul 21.30 WIB, Jumat (21/2/2025).

Tersangka ditangkap lantaran diduga melanggar Pasal 303 KUHPidana (Perjudian jenis Toto Gelap/Togel). Terbukti, personel mengamankan Barang Bukti (BB), dari tersangka, berupa satu unit Handphone (Hp), merk Vivo Y91I berwarna merah, yang berisikan rekapan pemasang judi togel.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk, SIK, CPHR ,CBA, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, saat dimintai keterangan, Sabtu (22/2/2025).

Baca Juga :  Setahun Jual Narkotika, Pria Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

“Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura, berhasil meringkus pelaku terlibat dalam perjudian togel, sebagai pengepul, dengan identitas tersangka, Jon Kenedi,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/ A-01 / II / 2025 / SPKT/ RES MURA / SUMSEL, tgl 22 Februari 2025, serta berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor : SP. Sidik/157/II/2025/Reskrim, tanggal 22 Februari 2025.

Bermula, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, mendapatkan laporan dari masyarakat yang telah resah, karena telah terjadi tindak pidana perjudian jenis togel di rumah tersangka di Desa Karang Panggung.

Baca Juga :  Dua Pemuja Sabu Tak Berkutik Saat Dibekuk Satresnarkoba Polres Musi Rawas

Kemudian, personel melakukan penyelidikan dengan hasil memastikan tersangka memang benar melakukan transaksi togel yang tidak lain status tersangka adalah sebagai pengepul judi togel.

Takut tersangka mengetahui personel akan melakukan penangkapan, dengan sigap personel langsung meluncur ke rumah tersangka, kebetulan tersangka berada di rumahnya.

Tanpa pikir panjang personel melakukan penangkapan dan pengeledahan di rumah tersangka, hingga selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolres Mura, untuk dilakukan pendalaman perkara, tanpa melakukan perlawanan.

“Selain tersangka, personel menyita BB berupa, satu unit Handphone (Hp), merk Vivo Y91I berwarna merah, yang berisikan rekapan pemasang judi togel,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya, dan dengan omset perhari senilai Rp.300 ribu, dari omset tersebut tersangka mendapatkan keuntungan senilai Rp 45.000, lalu tersangka pada hari Selasa dan Jumat, menyetor kepada NS, diduga sebagai bandar judi Togel.

Baca Juga :  Terlibat Narkotika, IRT Ini Digelandang Satresnarkoba Polres Musi Rawas

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap NS, dan statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan, dihimbau kepada yang bersangkutan akan lebih baik menyerahkan diri, sebelum kami melakukan tindakan tegas,” ucapnya.

Kasat Reskrim menambahkan, tersangka melanggar Pasal 303 KUHPidana (Perjudian jenis Toto Gelap/Togel). Dengan bukti, berupa satu unit Handphone (Hp), merk Vivo Y91I berwarna merah, yang berisikan rekapan pemasang judi togel.

“Maka, tersangka diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta,” ujarnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus
Kedapatan Simpan Sabu 10,36 Gram, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Mura
Pelaku Curanmor Ini Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Curi Buah Kelapa Sawit, SR Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor Ini Diringkus Polsek Muara Lakitan
Tim ‘Labi’ Polsek Muara Beliti Berhasil Ringkus DPO Kepemilikan Senpira
Hasil Gakkum Narkoba di Desa Tanah Priuk, Satresnarkoba Polres Mura Penyidikan Satu Pelaku, Rehab 10 Orang dan Dua Negatif
Diduga Kecanduan Judi Slot dan Narkoba, Residivis Curat Diringkus Polsek Muara Beliti
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 20:43 WIB

Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:02 WIB

Kedapatan Simpan Sabu 10,36 Gram, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Mura

Minggu, 6 April 2025 - 10:11 WIB

Pelaku Curanmor Ini Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Sabtu, 5 April 2025 - 17:50 WIB

Curi Buah Kelapa Sawit, SR Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:54 WIB

Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor Ini Diringkus Polsek Muara Lakitan

Berita Terbaru

Musi Rawas

Wabub Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke – 79

Selasa, 1 Jul 2025 - 15:51 WIB

Advertorial

Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas

Senin, 30 Jun 2025 - 23:41 WIB

Hukum & Kriminal

Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus

Minggu, 29 Jun 2025 - 20:43 WIB

Musi Rawas

Medco E&P Gelar Khitanan Massal di Desa Tri Mukti

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:43 WIB