Paripurna DPRD Penetapan Propemperda 2026, Ini Yang Disampaikan Wako

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuk Linggau Tahun 2026, dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota dan DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (26/1/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Effendi.

Dalam sambutannya, H Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa Propemperda merupakan upaya pembentukan peraturan daerah untuk memenuhi kebutuhan hukum daerah dalam rangka mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar 1945, yakni melindungi, menyejahterakan, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban masyarakat.

“Propemperda adalah instrumen penting dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Univbi Terus Berkomitmen Cetak Lulusan Berkompeten

Dalam Propemperda Tahun 2026, DPRD Kota Lubuk Linggau mengusulkan sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di antaranya Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro, Kecil, dan Menengah, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Keolahragaan, Raperda tentang Pencegahan Tindakan Kekerasan Seksual di Lingkungan Satuan Pendidikan, serta Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.

Selain itu, juga diusulkan Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Raperda tentang Pelayanan Publik, Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting, Raperda tentang Ketahanan dan Kemandirian Pangan Daerah, serta Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Baca Juga :  Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Pemkot Bakal Gelar Pawai Obor Keliling

Sementara itu, Pemerintah Kota Lubuk Linggau mengusulkan sebanyak 6 Raperda, yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubuk Linggau Tahun 2024–2044, serta Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau.

Selanjutnya, Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027.

Dengan demikian, total Raperda yang diusulkan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Lubuk Linggau pada tahun 2026 sebanyak 19 Raperda yang akan disetujui dan ditetapkan menjadi Propemperda.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka Memperingati HUT Kota Lubuklinggau Ke - 23 Tahun

H Rachmat Hidayat berharap seluruh anggota DPRD berkenan membahas rencana peraturan daerah yang telah disepakati dalam Propemperda Tahun 2026 sesuai dengan mekanisme serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat disetujui bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Pemerintah Kota Lubuk Linggau mengharapkan sinergi dan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif agar seluruh Raperda yang telah masuk dalam Propemperda Tahun 2026 dapat dibahas tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, Dandim 0406 Lubuk Linggau Letkol Inf Danny Steven Surbakti, para anggota DPRD, kepala OPD, camat, lurah, serta tamu undangan lainnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Diskominfo Lubuklinggau

Berita Terkait

Wako : 2026 Daerah Blankspot Ditargetkan Dapat Terealisasi
Edukasi Gizi Serentak, Rangkaian HGN Ke – 66 Tahun 2026
Melalui Zoom Meting, Pemkot Lubuklinggau Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
Wako Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan Bersama Presiden RI 
Lantik Ratusan Pejabat, Ini Yang Ditegaskan Wako
Tingkatkan Perekonomian KPM, Ketua TP PKK Salurkan Bantuan Ayam Petelur
Wako Serahkan Insentif Kepada 294 Orang Guru TK dan PAUD Non ASN
Gubernur Herman Deru Buka Rakorda IMM Sumsel
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:30 WIB

Wako : 2026 Daerah Blankspot Ditargetkan Dapat Terealisasi

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Paripurna DPRD Penetapan Propemperda 2026, Ini Yang Disampaikan Wako

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:27 WIB

Edukasi Gizi Serentak, Rangkaian HGN Ke – 66 Tahun 2026

Senin, 19 Januari 2026 - 20:51 WIB

Melalui Zoom Meting, Pemkot Lubuklinggau Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:42 WIB

Wako Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan Bersama Presiden RI 

Berita Terbaru

Musi Rawas

Ini Arahan Kajati Saat Kunker Ke Kejari Musi Rawas

Jumat, 6 Feb 2026 - 01:50 WIB

Musi Rawas

Musrenbang Tingkat Kecamatan Tuah Negeri Resmi Dimulai

Rabu, 4 Feb 2026 - 22:02 WIB

Jakarta

Temui Wamen P2MI, Ini Yang Disampaikan Wako

Selasa, 3 Feb 2026 - 21:16 WIB

Nasional

Wako Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

Senin, 2 Feb 2026 - 20:35 WIB

error: Content is protected !!