Grebek Judi Sabung Ayam, Polsek Muara Beliti Tangkap Tiga Pemuda Konsumsi Narkoba

- Jurnalis

Senin, 25 Maret 2024 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Bulan suci ramadhan merupakan bulan yang tepat untuk meningkatkan ibadah, dimana setiap kegiatan ibadah yang bernilai pahala dilipat gandakan oleh Allah SWT.

Namun, mirisnya di bulan yang suci dan penuh barokah ini, bukan dimanfaatkan untuk beribadah, tetapi masih saja oknum-oknum melakukan kegiatan berbau maksiat baik penyalahgunaan narkoba, perjudian, sabung ayam, pencurian dan hal negatif lainnya.

Hal tersebut dibuktikan oleh, Polsek Muara Beliti bersama Polres Musi Rawas (Mura), telah menangkap penyalagunaan narkotika jenis sabu di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.20 WIB, Sabtu (23/3/2024).

Diketahui identitas ketiga tersangka diantaranya, Novriadi (40) dan Eko Wiyono (26), keduanya warga Kelurahan Ponorogo, serta, Arjun Riyawansyah (26), warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

Namun, sebelum dilakukan penangkapan terhadap pemuja sabu ini, anggota Polsek Muara Beliti bersama Polres Mura, melakukan pengerebekan judi sabung ayam, hanya saja saat tiba dilokasi perjudian tersebut sudah bubar, hanya saja petugas berhasil menyita BB diantaranya, satu ayam jago, satu buah bola lampu dan satu unit sepeda motor yang ditinggalkan pelaku.

Baca Juga :  Investigasi Gabungan Tim, Pelaku Anirat Ini Berhasil Diamankan Di Rumah Makan

Hal tersebut, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2024).

“Awalnya kami melakukan penggerebekan perjudian sabung ayam, namun saat dilakukan penggerebekan perjudian tersebut diduga bocor diketahui sehingga tidak membuahkan hasil. Namun saat melakukan penyisiran dan akhirnya berhasil menangkap ketiga tersangka yang mengkonsumsi narkoba,” kata Kasi Humas didampingi Kapolsek

Kasi Humas menjelaskan, penangkapan tersangka bermula, saat anggota Polsek Muara Beliti bersama Polres Mura, mendapatkan informasi dari warga terkait adanya tindak perjudian sabung ayam diwilayah Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti.

Baca Juga :  Tembak Polisi Saat Ditangkap, Satreskrim Polres Musi Rawas Terpaksa Lepaskan Tembakan Terukur Bekuk DPO Spesialis Curas Bersenpira

Kemudian, Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, memerintahkan, Kanit Reskrim, Bripka Kurniawan agar melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan ditemukan kebenaran dari informasi tersebut, selanjutnya anggota langsung menuju lokasi judi sabung ayam untuk melakukan penggerbekan.

“Namun, ketika petugas tiba dilokasi, perjudian sabung ayam tersebut sudah bubar, anggota hanya berhasil mengamankan BB diantaranya, satu ayam jago, satu buah bola lampu dan satu unit sepeda motor yang ditinggalkan pelaku,” jelasnya

Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, selanjutnya memberikan himbauan kepada warga Desa Tanah Periuk agar tidak  melakukan perjudian sabung ayam dan meminta peran serta warga untuk menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya perjudian sabung ayam maupun tindak pidana lainnya.

Baca Juga :  Kantongi Belasan Paket Sabu, Pria Ini Diborgol Satnarkoba Polres Musi Rawas

Kemudian, petugas melakukan penyisiran disekitar lokasi judi sabung ayam dan menemukan tiga orang terduga pelaku yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu disalah satu rumah warga.

Hal tersebut dibuktikan dari BB dari ketiga tersangka yang ditemukan dibawah kotak rokok kretek dan sisa pakai dalam kaca pirex. Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke Mapolsek Muara Beliti untuk dilakukan pemeriksaan interogasi awal lalu diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Mura, guna pendalaman perkara.

“Dari tangan ketiga tersangka kami menyita BB diantaranya, satu klip kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram, satu buah kaca pirex  yang masih terdapat kristal putih diduga  narkotika jenis sabu seberat 1.44 gram, satu buah botol bong alat penghisap sabu dan satu buah korek api warna hijau,” tuturnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Terkait Tindak Pidana Korupsi Program PSR
AT DPO Curat Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Bawa 307,20 Gram Narkoba Jenis Sabu, Tiga Pria Ini Diamankan Polres Musi Rawas
Curi Sepeda Motor dan HP di Gedung MTA, Pria Ini Diringkus Satreskrim Polres Mura
Terlibat Penggelapan Buah Sawit Perusahaan, SP Mendekam di Balik Jeruji Besi
Terlibat Perkara Narkotika, Residivis Ini Kembali Berurusan Dengan Satresnarkoba Polres Musi Rawas
Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus
Kedapatan Simpan Sabu 10,36 Gram, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Mura
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 19:03 WIB

Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Terkait Tindak Pidana Korupsi Program PSR

Selasa, 4 November 2025 - 15:11 WIB

AT DPO Curat Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Bawa 307,20 Gram Narkoba Jenis Sabu, Tiga Pria Ini Diamankan Polres Musi Rawas

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:24 WIB

Curi Sepeda Motor dan HP di Gedung MTA, Pria Ini Diringkus Satreskrim Polres Mura

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:48 WIB

Terlibat Penggelapan Buah Sawit Perusahaan, SP Mendekam di Balik Jeruji Besi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!