Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Bulan suci ramadhan merupakan bulan yang tepat untuk meningkatkan ibadah, dimana setiap kegiatan ibadah yang bernilai pahala dilipat gandakan oleh Allah SWT.
Namun, mirisnya di bulan yang suci dan penuh barokah ini, bukan dimanfaatkan untuk beribadah, tetapi masih saja oknum-oknum melakukan kegiatan berbau maksiat baik penyalahgunaan narkoba, perjudian, sabung ayam, pencurian dan hal negatif lainnya.
Hal tersebut dibuktikan oleh, Polsek Muara Beliti bersama Polres Musi Rawas (Mura), telah menangkap penyalagunaan narkotika jenis sabu di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.20 WIB, Sabtu (23/3/2024).
Diketahui identitas ketiga tersangka diantaranya, Novriadi (40) dan Eko Wiyono (26), keduanya warga Kelurahan Ponorogo, serta, Arjun Riyawansyah (26), warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Namun, sebelum dilakukan penangkapan terhadap pemuja sabu ini, anggota Polsek Muara Beliti bersama Polres Mura, melakukan pengerebekan judi sabung ayam, hanya saja saat tiba dilokasi perjudian tersebut sudah bubar, hanya saja petugas berhasil menyita BB diantaranya, satu ayam jago, satu buah bola lampu dan satu unit sepeda motor yang ditinggalkan pelaku.
Hal tersebut, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2024).
“Awalnya kami melakukan penggerebekan perjudian sabung ayam, namun saat dilakukan penggerebekan perjudian tersebut diduga bocor diketahui sehingga tidak membuahkan hasil. Namun saat melakukan penyisiran dan akhirnya berhasil menangkap ketiga tersangka yang mengkonsumsi narkoba,” kata Kasi Humas didampingi Kapolsek
Kasi Humas menjelaskan, penangkapan tersangka bermula, saat anggota Polsek Muara Beliti bersama Polres Mura, mendapatkan informasi dari warga terkait adanya tindak perjudian sabung ayam diwilayah Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti.
Kemudian, Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, memerintahkan, Kanit Reskrim, Bripka Kurniawan agar melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan ditemukan kebenaran dari informasi tersebut, selanjutnya anggota langsung menuju lokasi judi sabung ayam untuk melakukan penggerbekan.
“Namun, ketika petugas tiba dilokasi, perjudian sabung ayam tersebut sudah bubar, anggota hanya berhasil mengamankan BB diantaranya, satu ayam jago, satu buah bola lampu dan satu unit sepeda motor yang ditinggalkan pelaku,” jelasnya
Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, selanjutnya memberikan himbauan kepada warga Desa Tanah Periuk agar tidak melakukan perjudian sabung ayam dan meminta peran serta warga untuk menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya perjudian sabung ayam maupun tindak pidana lainnya.
Kemudian, petugas melakukan penyisiran disekitar lokasi judi sabung ayam dan menemukan tiga orang terduga pelaku yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu disalah satu rumah warga.
Hal tersebut dibuktikan dari BB dari ketiga tersangka yang ditemukan dibawah kotak rokok kretek dan sisa pakai dalam kaca pirex. Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke Mapolsek Muara Beliti untuk dilakukan pemeriksaan interogasi awal lalu diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Mura, guna pendalaman perkara.
“Dari tangan ketiga tersangka kami menyita BB diantaranya, satu klip kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram, satu buah kaca pirex yang masih terdapat kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1.44 gram, satu buah botol bong alat penghisap sabu dan satu buah korek api warna hijau,” tuturnya. **
Editor : Andi Salahudin
Sumber Berita : Humas Polres Mura