Kapolres Musi Rawas Tegaskan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024

- Jurnalis

Selasa, 2 April 2024 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, meneruskan sekaligus himbauan dari Pj Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Dr. Drs, A. Fatoni, M.Si, mengenai tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah.

Hal tersebut disampaikan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, bahwa hal ini disampaikan dengan menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, mengacu Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, Nomor SKB/67/II/2024, Nomor 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Tersangka "Serbuk Haram" Diduga Pengendalian Napi Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti

“Hal ini, dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan provinsi di Sumatera Selatan (Sumsel), selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran tahun 2024/1445 Hijriah perlu dilakukan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Kerjasama dan Sinergi Semua pihak, Wujudkan Daerah Bersih Dari Pungli

Kapolres menjelaskan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud ada beberapa poin satu diantaranya, pertama, mobil barang dengan sumbu tiga (3), atau lebih, kedua mobil barang dengan kereta tempelan, ketiga mobil barang dengan kereta gandengan, keempat mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, (tanah, pasir, batu), dan hasil tambang dan bahan bangunan.

“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud pada poin kedua (2), diberlakukan pada ruas jalan tol dan Jalan non tol di Sumatera Selatan yang dilaksanakan, Jumat 5 April 2024, pukul 09.00 WIB hingga dengan, Selasa 16 April 2024, pukul 08.00 WIB,” jelas suami Ny Meita Andi.

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum dan Penyuluhan Kesehatan

Kapolres berharap, semoga dengan adanya lembaran himbauan dari, Gubernur Sumsel, sekaligus surat keputusan dari Dirjen Perhubungan dan Kepala Korps Lalulintas, Direktur Jenderal Bina Marga dan Perumahan Rakyat, untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan.

“Serta mencegah terjadi kemacetan arus mudik maupun arus balik saat lebaran tahun 2024/1445 Hijriah,” tuturnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Sedekah Bumi, Plt Asisten Ajak Jaga Dan Lestarikan Tradisi Budaya
Kapolres Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat Personel Polres Musi Rawas
Wabub Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke – 79
Medco E&P Gelar Khitanan Massal di Desa Tri Mukti
Wabup H Suprayitno Hadiri Peringatan Tahun Baru IsIam 1 Muharram 1447 H
Tiga Penghargaan Bergensi Diraih Polres Musi Rawas
Bupati Sambut Kunjungan Kerja Dirjen Pemasyarakatan Bersama Komisi XIII DPR RI
Kejaksaan Negeri Musi Rawas Gelar Kegiatan Penerangan Hukum Jaga Desa
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:59 WIB

Sedekah Bumi, Plt Asisten Ajak Jaga Dan Lestarikan Tradisi Budaya

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:15 WIB

Kapolres Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat Personel Polres Musi Rawas

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:43 WIB

Medco E&P Gelar Khitanan Massal di Desa Tri Mukti

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:22 WIB

Wabup H Suprayitno Hadiri Peringatan Tahun Baru IsIam 1 Muharram 1447 H

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:53 WIB

Tiga Penghargaan Bergensi Diraih Polres Musi Rawas

Berita Terbaru