Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Lebih kurang 50 kendaraan roda dua (sepeda motor), berbagai jenis dan merek, disita serta diamankan sementara oleh, Polres Musi Rawas (Mura), sejak awal Ramadhan 1445 Hijriah/Tahun 2024.
Penyitaan sepeda motor ini dilakukan oleh personel Polres Mura dan polsek jajaran, dalam rangka memberikan rasa aman, nyaman serta mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas akibat balap liar.
Hal tersebut diutarakan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH didampingi Wakapolres, Kompol Harsono SH, Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, Kasat Tahti, Iptu Ngadiran, Kasi Humas, AKP Herdiansyah, usai menggelar Press Conference, Rabu (3/4/2024).
“Sejak awal Ramadhan, kita telah melakukan pengamanan, patroli sekaligus penyitaan sepeda motor, karena melanggar, dengan melakukan balapan liar, baik pembalapnya maupun penonton balap liar itu sendiri. Karena balap liar itu sepi dan tidak terjadi, kalau tidak ada yang menontonnya, maka dari itu, kami sita,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, penyitaan ini sifatnya sementara, artinya hanya satu bulan, nanti selesai lebaran dan selesai proses sidangnya baru nanti dikembalikan, dengan catatan dilengkapi dengan surat kendaraan.
“Dan, terkhusus bagi, pemilik kendaraan yang kendaraanya menggunakan knalpot racing/brong, nantinya diminta untuk dilepas dan yang bersangkutan menyerahkan secara sukarela, lalu yang bersangkutan sendiri yang akan menghancurkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, adapun tujuan ini tidak lain, memberikan rasa aman, nyaman serta mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas akibat balap liar dibulan suci Ramadhan.
Dengan dilakukan upaya ini, salah satu tempat yang dijadikan lokasi balap liar yani di, Kecamatan Tugumulyo, saat ini sudah tidak ada lagi balap liar.
Selain itu, upaya ini juga mendapatkan respon positif dari masyarakat, apalagi masyarakat yang beragama Islam, yang menjalankan Ibadah puasa, butuh dengan ketenangan dalam beribadah dibulan Ramadhan.
“Semuanya, kami perlakukan sama tidak ada yang membeda-bedakan, artinya tidak ada yang kami bantu untuk melakukan pengurusan ataupun pengeluaran motor dari sitaan sementara ini,” tutupnya. **
Editor : Andi Salahudin
Sumber Berita : Humas Polres Mura