Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Polsek Tugumulyo bersama Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga pelaku penipuan atau penggelapan, sesuai dengan pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana.
Diketahui identitas tersangka, Rudi Hartono alias Rudit (43), warga Desa Telatang, Kecamatan Merapi, Kabupaten Lahat. Tersangka diringkus personel didepan Pasar Tradisional B Srikaton, Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (16/5/2024).
Untuk diketahui kejadian perkara penipuan atau penggelapan, terjadi diduga dilakukan tersangka terhadap korbannya berinsial, SO (52), di rumah korban di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu (26/5/2024).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Hermansyah didampingi Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedy Purnomo, saat dimintai keterangan, Jumat (17/5/2024).
“Benar, kami telah menangkap tersangka, Rudi Hartono alias Rudit, karena terlibat dalam perkara penipuan atau penggelapan, sesuai dengan pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana,” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, kejadian perkara penipuan atau penggelapan terjadi bermula saat tersangka datang ke rumah korban, lalu tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan dipakai untuk mengantar temannya dengan berdalih durasi dua jam.
Selanjutnya korban, meminjamkan sepeda motor kesayangannya, namun setelah itu tersangka tidak kunjung mengembalikannya, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tugumulyo untuk ditindak lanjuti.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit Tahun 2011 warna hitam Nopol BG-4522-GY. Dan, apabila dihitung dengan rupiah senilai Rp.6 juta,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LPN/ 15 / III / 2023 / SPKT /POLRES MUSIRAWAS / SUMSEL, tgl 27 Maret 2023.
Personel, melakukan penyelidikan sekaligus meminta keterangan saksi dan korban. Selanjutnya, mendapatkan informasi warga berada didepan Pasar Tradisional B Srikaton, Kelurahan B Srikaton.
Kemudian, dengan sigap, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.
“Dan, untuk diketahui, tersangka sangat meresahkan di daerah Tugumulyo, karena sering melakukan aksi kriminalitas, sehingga masyarakat berharap tersangka dapat ditangkap dan diproses hukum. Selain tersangka, anggota juga menyita BB diantaranya, BPKB dan STNK sepeda motor korban,” tuturnya. **
Editor : Andi Salahudin
Sumber Berita : Humas Polres Mura