Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Bahaya dari pengaruh narkotika tidak mengenal identitas, jenis kelamin, umur ataupun latar belakang dari oknumnya.
Terbukti, Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), kembali berhasil meringkus terduga seorang perempuan keseharian sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT), terlibat dalam narkotika jenis sabu dikediamanya di Desa Bumi Makmur SP 6 HTI, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (1/6/2024).
“Eagle Squad” julukan Satresnarkoba Polres Mura, meringkus, Nurbaiti (42), warga Desa Bumi Makmur SP 6 HTI, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Dari tangan tersangka, anggota menyita Barang Bukti (BB), diantaranya, satu buah kotak bening tanpa merk yang didalamnya terdapat, sembilan bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,82 gram.
Kemudian, satu lembar tissue warna putih, satu buah pipet yang di potong miring (skop), BB tersebut ditemukan di bawah kasur (tempat tidur), dikamar rumahnya yang sengaja disimpan oleh terduga tersangka dan tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan tersangka sudah ditahan di Polres Mura.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 39 / VI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Bumi Makmur SP 6 HTI, Kecamatan Muara Lakitan.
Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
Saat dilakukan pengeledaan, ditemukan di bawah kasur (tempat tidur), dikamar rumahnya yang sengaja disimpan oleh terduga tersangka dan tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya.
“Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB narkotika jenis sabu seberat bruto 2,82 gram, milik tersangka,” jelas Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba,” tuturnya. **
Editor : Andi Salahudin
Sumber Berita : Humas Polres Mura