Adanya Titik Hotspot di Desa Mangan Jaya, Polsek Muara Kelingi Sigap Meluncur Kelokasi

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas (Mura), sigap meluncur ke lokasi adanya informasi Desa Mangan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (3/9/2024).

Informasi tersebut diketahui Ground Chek Titik Hotspot Karhutlah berdasarkan Patroli Udara dan Pantauan Satelit Lapan/Songket/Lancang Kuning/NOAA20, terdapat satu titik Hotspot.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Suhendra SH, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga :  Kapolres Musi Rawas Pantau Langsung Tes Pemeriksaan Psikologi Personel Pinjam Pakai Senpi Dinas

“Diketahui adanya Ground Chek Titik Hotspot Karhutlah berdasarkan Patroli Udara dan Pantauan Satelit Lapan/Songket/Lancang Kuning/NOAA20, terdapat satu titik Hotspot, di Desa Mangan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, maka dari itu personel meluncur ke TKP sigap untuk melakukan pengecekan,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, pengecekan dan pencarian hotspot dipimpin langsung Kepala SPK Polsek Muara Kelingi, bersama personel, Bripka Martien S dan Bripka Wakhidin.

Baca Juga :  Belasan Rumah Warga di Desa Lubuk Tua Tertimpa Bencana Angin Puting Beliung

Setelah tiba di lokasi, sesuai arah koordinat  di wilayah Desa Mangan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, akses menuju lahan cukup jauh, kemudian ditempuh dengan berjalan kaki, dan tidak ada sinyal telekomunikasi di lokasi hotspot.

“Lahan yang terbakar lebih kurang 1 hektare, hanya saja sudah padam saat personel tiba dilokasi, dan diduga pembakaran tersebut dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Baca Juga :  Samakan Persepsi, Kapolres Musi Rawas Pimpin Rapat Distribusi Logistik

Kapolsek menghimbau, sesuai dengan UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999, Barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

“Serta dapat menggangu kegiatan dan kenyamanan masyarakat lainnya. Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan.” tuturnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Wabub Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke – 79
Medco E&P Gelar Khitanan Massal di Desa Tri Mukti
Wabup H Suprayitno Hadiri Peringatan Tahun Baru IsIam 1 Muharram 1447 H
Tiga Penghargaan Bergensi Diraih Polres Musi Rawas
Bupati Sambut Kunjungan Kerja Dirjen Pemasyarakatan Bersama Komisi XIII DPR RI
Bupati Musi Rawas Buka Musrenbang RPJMD 2025 – 2029
Bupati Letakan Batu Pertama Pembangunan RS Sudirjo Partodimejo
Kejaksaan Negeri Musi Rawas Gelar Kegiatan Penerangan Hukum Jaga Desa
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:51 WIB

Wabub Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke – 79

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:43 WIB

Medco E&P Gelar Khitanan Massal di Desa Tri Mukti

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:22 WIB

Wabup H Suprayitno Hadiri Peringatan Tahun Baru IsIam 1 Muharram 1447 H

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:53 WIB

Tiga Penghargaan Bergensi Diraih Polres Musi Rawas

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:18 WIB

Bupati Sambut Kunjungan Kerja Dirjen Pemasyarakatan Bersama Komisi XIII DPR RI

Berita Terbaru

Musi Rawas

Wabub Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke – 79

Selasa, 1 Jul 2025 - 15:51 WIB

Advertorial

Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas

Senin, 30 Jun 2025 - 23:41 WIB

Hukum & Kriminal

Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus

Minggu, 29 Jun 2025 - 20:43 WIB

Musi Rawas

Medco E&P Gelar Khitanan Massal di Desa Tri Mukti

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:43 WIB