Antisipasi Karhutla, Polsek Terawas Polres Musi Rawas Bersama TNI Gelar Mitigasi dan Patroli Keliling

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Polsek Terawas Polres Musi Rawas (Mura), beserta personel Kodim 0406 Lubuklinggau, melaksanakan kegiatan Mitigasi dan Patroli Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah), diwilayah hukum Polres Mura, Selasa (13/8/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, didampingi Kapolsek Terawas, AKP Farizal Alamsyah SH, saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).

“Hari ini, Polsek Terawas Polres Mura, beserta personel Kodim 0406 Lubuklinggau, melaksanakan kegiatan Mitigasi dan Patroli Antisipasi Karhutlah, diwilayah hukum Polres Mura, khususnya Polsek Terawas,” kata Kasi Humas didampingi Kapolsek.

Baca Juga :  Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok, TPID Bersama Disperindag Operasi Pasar

Kasi Humas menjelaskan, kegiatan Patroli Gabungan TNI dan Polri dipimpin, oleh Aiptu Meriansyah bersama, Serka Bambang (Babinsa), Bripka Rustam (Bhabinkamtibmas), Serka B. Antoni (Babinsa), Briptu Nuril (Bhabinkamtibmas), Serda Indrawan (Babinsa) dan Serda Zainal (Babinsa).

Saat menggelar kegiatan Mitigasi dan Patroli Antisipasi Karhutlah, memberikan Acara Arahan Pimpinan (AAP), kepada petugas Patroli Gabung diantaranya, pertama memberikan himbauan kepada warga agar dalam membuka lahan perkebunan tidak dengan membakar.

Baca Juga :  Suwarti dan Thamrin Hasan Nyatakan Siap Maju Sebagai Kontestan di Pilkada Musi Rawas 2024 Mendatang

Kedua, melaksanakan Mitigasi Sebar Maklumat terkait larangan membakar hutan dan lahan, ketiga pemasangan Spanduk  Himbauan dan larangan membakar hutan serta lahan.

“Dan, terakhir, menghimbau kepada warga jangan membakar sampah dan membuang puntung rokok sembarangan karena saat ini musim kemarau,” ucapnya.

Baca Juga :  Usai Cuti Bersama, Sebagian ASN Musi Rawas Rawas Terapkan Sistem Kerja Fleksibel

Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999, Barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

“Serta dapat menggangu kegiatan dan kenyamanan masyarakat lainnya. Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan.” harapnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Pompa Rusak, Distribusi Air Bersih IKK Muara Beliti Musi Rawas Terganggu
Kajari Musi Rawas Letakan Batu Pertama Pembangunan Musholla Al Khuzaemah
Dr Ema Siti Huzaemah Ahmad Pimpin Paguyuban Pasundan Musi Rawas
Srikandi Jaga Desa, Warga Ngadirejo Segera Nikmati Fasilitas Air Bersih
Kafilah Sumber Harta Raih Juara IV pada MTQ ke-54 Tingkat Kabupaten Musi Rawas
Staf Ahli Bupati Buka MTQ ke-54 Tingkat Kabupaten Musi Rawas
Antisipasi ISPA Akibat Kabut Asap Karhutla, Ini Langkah Pemkab Musi Rawas
Peringati HUT Pramuka, Wabup Ajak Refleksikan Kembali Nilai Luhur Dasa Darma dan Tri Satya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 09:46 WIB

Pompa Rusak, Distribusi Air Bersih IKK Muara Beliti Musi Rawas Terganggu

Senin, 2 November 2026 - 20:56 WIB

Kajari Musi Rawas Letakan Batu Pertama Pembangunan Musholla Al Khuzaemah

Minggu, 1 November 2026 - 21:49 WIB

Dr Ema Siti Huzaemah Ahmad Pimpin Paguyuban Pasundan Musi Rawas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Srikandi Jaga Desa, Warga Ngadirejo Segera Nikmati Fasilitas Air Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:15 WIB

Kafilah Sumber Harta Raih Juara IV pada MTQ ke-54 Tingkat Kabupaten Musi Rawas

Berita Terbaru

Musi Rawas

Dr Ema Siti Huzaemah Ahmad Pimpin Paguyuban Pasundan Musi Rawas

Minggu, 1 Nov 2026 - 21:49 WIB

error: Content is protected !!