Detaksilampari.com, LUBUKLINGGAU – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Lubuklinggau, H Surya Darma membuka kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Wilayah Perencanaan (WP) Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau, di Room Simfoni Hotel We, Rabu (26/6/2024).
Dalam sambutannya, H Surya Darma mengatakan maksud diadakannya kegiatan ini tidak lain untuk melihat sejauh mana kebijakan, rencana dan program (KRP) yang diusulkan oleh penyusun RDTR WP Timur Kota Lubuklinggau dengan mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Sedangkan tujuannya untuk menemukan akar permasalahan dan tipologi isu-isu strategis yang lebih fokus pada rincaian/penjabaran muatan RDTR, menganalisis bagaimana muatan RDTR menimbulkan dampak atau resiko lingkungan hidup dan pengaruh terhadap daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup.
Kemudian merumuskan alternatif penyempurnaan RDTR dengan menguji masing-masing alternatif dalam kapasitasnya sebagai solusi paling tepat, merekomendasikan perbaikan RDTR secara rinci dan pengintegrasian KLHS ke dalam RDTR.
Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini, terumuskannya pengaruh kebijakan, rencana dan program pada penyusunan RDTR WP Timur Kota Lubuklinggau terhadap kondisi lingkungan hidup, terumuskannya alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana dan program Perda RDTR WP Timur Kota Lubuklinggau.
Kemudian, tersusunnya rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana dan program pada PERDA RDTR WP Timur Kota Lubuklinggau yang mengitegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Mudah-mudahan kedepan, pembangunan dan penataan ruang di Kota Lubuklinggau bisa lebih baik dan tertata,” imbuhnya.
Kadis PUPR Kota Lubuklinggau, Achmad Asril Asri melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Ernaldi menerangkan rencana tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang (RTRWNTR) dan rencana rinci tata ruang.
“Dengan RTR, manusia dapat mengantisipasi pembangunan dan aktivitas di sekitar daerah rawan bencana, mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan,” ujarnya.
Selain itu, untuk mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya manusia serta mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. **
Editor : Andi Salahudin
Sumber Berita : Diskominfo Lubuklinggau