Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas (Mura), H Ratna Machmud menyampaikan, sebagaimana diketahui bersama, bahwa setelah berakhirnya tahun anggaran maka Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ).
Sebagaimana sambung Bupati Ratna Machmud, telah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan Pemerintahan Republik Indonesia nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal tersebut, disampaikan Bupati Ratna Machmud dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Mura, dengan agenda mendengarkan penyampaian LKPJ Bupati Mura tahun anggaran 2024, di ruang rapat paripurna dprd, Muara Beliti, Sabtu (15/03/2025).
Rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Mura, Firdaus Cik Olah didampingi Waka I DPRD dan dihadiri anggota DPRD Kabupaten Mura. Juga hadir, Wakil Bupati Mura H Suprayitno, Sekda Kabupaten Mura Ali Sadikin, para Asisten, Staf Ahli Bupati dan jajaran OPD di lingkungan Pemkab Mura
Masih disampaikan Bupati Ratna Machmud, dirinya menjelaskan bahwa materi yang disampaikan dalam LKPJ Bupati Mura tahun 2024 adalah hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan umum pemerintahan daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah, penyelenggaraan tugas pembantu dan penyelenggaraan tugas umum Pemerintah.
Bupati juga menjelaskan, bahwa Pemkab Mura telah mengupayakan semaksimal mungkin dalam menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan membangun dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku, khususnya dalam mengimplementasikan peraturan daerah Kabupaten Mura tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Mura tahun 2004.
“LKPJ ini, memberikan informasi terbaru mengenai pencapaian kinerja pemerintahan daerah tahun 2024, hal ini akan mendorong objek vital dan aktivitas dalam memotret kinerja pemerintahan daerah,” ujar Bupati Ratna Machmud.
Laporan keterangan tentang pertanggungjawaban ini lanjut Bupati, juga memuat isi tentang Bupati Mura tahun 2021 sampai dengan 2026 yaitu terwujudnya Musi Rawas Maju, Mandiri dan bermartabat (Mantab)
Dirinya juga menjelaskan, untuk mencapai visi tersebut telah ditetapkan empat item yang harus diimplementasikan yakni, pertama mewujudkan birokrasi yang profesional berbasis teknologi informasi. Kedua, membangun sumber daya manusia yang berkualitas. Ketiga, pemerataan infrastruktur berwawasan lingkungan. Dan keempat, memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat.
“Hadirin yang saya hormati, program kegiatan pembangunan tahun 2024 yang telah dilaksanakan selama ini telah memberikan dampak dan sesuai dengan tabel dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati Ratna Machmud.
Walaupun harus diakui kata dia, masih terdapat beberapa kekurangan yang memerlukan perbaikan untuk meningkatkan kinerja pembangunan di masa yang akan datang.
“Saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas kerjasama dan dukungan dari DPRD Kabupaten Mura, sehingga kita bisa saling berinteraksi dengan semangat kebersamaan yang elegan dan antisipasi terhadap perubahan lingkungan strategis pemerintah yang telah terjalin selama ini. Meskipun, banyak hambatan dan tantangan dalam pelaksanaan pembangunan,” ungkapnya.
Jika masih terdapat beberapa hal yang belum optimal dalam kinerja pemerintahan daerah, Bupati Ratna Machmud juga mengajak bekerja sama dan bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk mengoptimalkan capaian kinerja pemerintahan daerah di masa yang akan datang. (Adv)
Editor : Andi Salahudin