Pimpin Rapat Paripurna, Ini Yang Disampaikan Ketua DPRD Musi Rawas

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), dalam rangka mendengarkan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mura tahun anggaran 2024.

Rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Mura, Firdaus Cik Olah didampingi Wakil Ketua I dan anggota DPRD Kabupaten Mura, di ruang rapat paripurna DPRD Mura, Muara Beliti, Sabtu (15/03/2025).

Disampaikan Ketua DPRD Mura, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 69 ayat (1) menyatakan bahwa “Selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”.

Dan dijelaskan pada Pasal 71:
Ayat (1) bahwa “Laporan keterangan pertanggungjawaban memuat hasil penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah”.

Baca Juga :  Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas

Ayat (2) “Kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.

Ayat (3) menjelaskan keterangan bahwa “Laporan pertanggungjawaban kepada DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi penyelenggaraan Daerah”. perbaikan Pemerintahan

Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019:
Pasal 18 ayat:
1. Kepala daerah Menyusun LKPJ berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri
2. LKPJ disusun berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran tahunan.

Baca Juga :  Wabub : Fun Run Go Green, Bentuk Gaya Hidup Sehat Dan Peduli Lingkungan

Pasal 19 ayat :
1. Kepala daerah menyampaikan LKPJ Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

2. Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh wakil kepala daerah selaku pelaksana tugas kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna.

3. Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah secara bersamaan berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh pejabat pengganti kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna.

Pasal 20 ayat:
1. Paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan memperhatikan : pembahasan LKPJ dengan

Baca Juga :  Buka Sosialisasi Pengadaan Barang Dan Jasa, Ini Kata Sekda

a. Capaian kinerja program dan kegiatan; dan
b. Pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah daerah.

2. Berdasarkan hasil pembahasan LKPJ, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam :

a. Penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya;
b. Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; dan
c. Penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.

“Selanjutnya, marilah kita bersama-sama mendengarkan Penyampaian dan Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2024 yang akan disampaikan Bupati,” kata Ketua DPRD.  (Adv)

Editor : Andi Salahudin

Berita Terkait

LAPOR-SP4N, Jembatan Digital Pemerintah dan Masyarakat
PEKPPP 2026, Dorong Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Paripurna DPRD, Sampaikan Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Empat Raperda Strategis
Paripurna DPRD Musi Rawas, Tetapkan Propemperda 2026
Bupati Apresiasi DPRD Mura Terkait LKPJ 2025
Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas Tetapkan Rekomendasi LKPJ Bupati TA 2025
Momentum Hut Mura, Gubernur Ingatkan Jangan Lupakan Sejarah
Usia Ke – 83, Bupati : Sejarah Perjalanan Panjang Kabupaten Musi Rawas
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:10 WIB

LAPOR-SP4N, Jembatan Digital Pemerintah dan Masyarakat

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:58 WIB

PEKPPP 2026, Dorong Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Senin, 18 Mei 2026 - 22:43 WIB

Paripurna DPRD, Sampaikan Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Empat Raperda Strategis

Senin, 4 Mei 2026 - 23:02 WIB

Paripurna DPRD Musi Rawas, Tetapkan Propemperda 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:50 WIB

Bupati Apresiasi DPRD Mura Terkait LKPJ 2025

Berita Terbaru

Advertorial

LAPOR-SP4N, Jembatan Digital Pemerintah dan Masyarakat

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:10 WIB

error: Content is protected !!