Duduk Santai di Warung, Tersangka Pencuri Sapi Diciduk Polsek Jayaloka

- Jurnalis

Selasa, 28 Mei 2024 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Masih dalam Operasi Sikat I Musi 2024, Polres Musi Rawas (Mura), melalui Tim Operasi Sikat I Musi bersama Polsek Jayaloka, berhasil meringkus terduga tersangka curat pasal 363 KUHPidana.

Tersangka ditangkap didekat rumahnya sedang duduk santai sambil ngobrol dan bermain Handphone (Hp), di warung, di Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.15 WIB, Senin (27/5/2024).

Diketahui identitas tersangka, Pebriansyah (20), warga Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura. Tersangka ditangkap diduga lantaran, mencuri sapi milik, JU (47), dikandang korban di Dusun I, Desa Rantau Alih, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, sekitar pukul 03.30 WIB, Minggu (7/3/2021).

Baca Juga :  The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Herdiasnyah didampingi Kapolsek Jayaloka, Iptu Purnama Mentary Sampe SH, mengatakan benar bahwa telah melakukan penangkapan terhadap, Pebriansyah, karena mencuri sapi milik, JU.

“Tersangka ditangkap tidak jauh dari rumahnya, di Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, tadi malam sekitar pukul 21.15 WIB,” kata Kasi Humas didampingi Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari warga, bahwa tersangka berada di rumahnya di Desa Ciptodadi.

Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Jayaloka, dipimpin langsung saya sendiri, Kapolsek Jayaloka, Iptu Purnama Mentary Sampe SH, bersama dengan Tim Operasi Sikat I Musi Polres Mura, melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan tersangka di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Matangkan Pemahaman Hukum dan Perkara, Polres Musi Rawas Ikuti Supervisi Tim Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel

Setelah dilakukan pengintaian dan dipastikan tersangka memang berada dilokasi anggota langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka, tanpa melakukan perlawanan hingga digiring ke Polsek Jayaloka serta diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Mura.

“Saat kami lakukan penangkapan, tersangka sedang duduk santai di warung saudaranya, sambil ngobrol dan main Hp,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B/02/III/2021/SPKT/Unit.Reskirm/Sek.Jayaloka/Res.Mura/Sumsel, tanggal 07 Maret 2021.

Kejadian pencurian tersebut, dilakukan tersangka bersama rekannya, dengan cara merusak dinding kandang sapi milik korban, usai, merusak dinding kandang sapi milik korban.

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Cek Kesiapan Gudang Penyimpanan Logistik Pilkada Tahun 2024

Kemudian tersangka membuka pintu kandang dan tersangka menggiring sapi keluar kandang, lalu tersangka menaikan sapi tersebut ke atas mobil carry pick up yang sengaja telah disiapkan oleh tersangka, hingga membawa kabur sapi korban.

Akibat kejadian tersebut korban kehilangan satu ekor sapi, dan apabila dihitung dengan rupiah senilai Rp 9.000.000, dan kemudian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jayaloka Polres Mura, guna ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara, sejauh mana tersangka terlibat dalam perkara dalam pencurian hewan ternak ini. Selain tersangka kami juga menyita BB, berupa berkas perkara yang sudah disita,” tuturnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus
Medco E&P Gelar Khitanan Massal di Desa Tri Mukti
Wabup H Suprayitno Hadiri Peringatan Tahun Baru IsIam 1 Muharram 1447 H
Tiga Penghargaan Bergensi Diraih Polres Musi Rawas
Bupati Sambut Kunjungan Kerja Dirjen Pemasyarakatan Bersama Komisi XIII DPR RI
Bupati Musi Rawas Buka Musrenbang RPJMD 2025 – 2029
Bupati Letakan Batu Pertama Pembangunan RS Sudirjo Partodimejo
Kejaksaan Negeri Musi Rawas Gelar Kegiatan Penerangan Hukum Jaga Desa
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 20:43 WIB

Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:43 WIB

Medco E&P Gelar Khitanan Massal di Desa Tri Mukti

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:53 WIB

Tiga Penghargaan Bergensi Diraih Polres Musi Rawas

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:18 WIB

Bupati Sambut Kunjungan Kerja Dirjen Pemasyarakatan Bersama Komisi XIII DPR RI

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:03 WIB

Bupati Musi Rawas Buka Musrenbang RPJMD 2025 – 2029

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas

Senin, 30 Jun 2025 - 23:41 WIB

Hukum & Kriminal

Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus

Minggu, 29 Jun 2025 - 20:43 WIB

Musi Rawas

Medco E&P Gelar Khitanan Massal di Desa Tri Mukti

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:43 WIB

Lubuklinggau

Sambut Tahun Baru Islam, ‎Wako-Wawako Lepas Pawai Obor

Kamis, 26 Jun 2025 - 23:53 WIB