Ini RLPPD Pemkab Musi Rawas Tahun Anggaran 2025

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2025, setiap Kabupaten/Kota termasuk Kabupaten Musi Rawas berkewajiban untuk membuat dan menyampaikan Laporan realisasi atas pelaksanaan perencanaan yang menjadi target tahunan pada tahun 2025 dan harus dilaporkan pada tahun 2026.

Salah satu dari laporan tersebut yaitu RLPPD, sesui ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).

Baca Juga :  70 Siswa-siswi Musi Rawas Ikuti Pelatihan Paskibraka

Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) sebagaimana ketentuan pada Pasal 72 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa RLPPD harus disampaikan Kepala Daerah kepada masyarakat.

Baca Juga :  Nuzulul Qur’an 1447 H, Sekda Ajak Masyarakat Jadikan Al-Qur’an Pedoman Hidup
Baca Juga :  Pemkab Musi Rawas Studi Tiru Ke Pemkab Muba

Maka bersama ini kami sampaikan kepada masyarakat Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025, sebagai berikut:

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Diskominfo Mura

Berita Terkait

Awali Kerja Pasca Cuti Lebaran, Pemkab Musi Rawas Gelar Apel Bersama
Usai Cuti Bersama, Sebagian ASN Musi Rawas Rawas Terapkan Sistem Kerja Fleksibel
Bupati Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Darussalam dan Gelar Open House
Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Terkait Tindak Pidana Korupsi Program PSR
Geruduk Kantor Dinas PUBM, Massa Pertanyakan Temuan BPK Rp 8,6 Miliar
Ringankan Beban Masyarakat, GPM Serentak Digelar di Polsek Muara Beliti
BKPSDM Musi Rawas Tetapkan Aturan Libur dan Penyesuaian Kerja ASN Jelang Idul Fitri 1447 H
Amankan Arus Mudik 2026, Polres Musi Rawas Siagakan Personel dan Pospam dalam Ops Ketupat Musi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 15:54 WIB

Ini RLPPD Pemkab Musi Rawas Tahun Anggaran 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 14:27 WIB

Awali Kerja Pasca Cuti Lebaran, Pemkab Musi Rawas Gelar Apel Bersama

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:21 WIB

Usai Cuti Bersama, Sebagian ASN Musi Rawas Rawas Terapkan Sistem Kerja Fleksibel

Senin, 16 Maret 2026 - 19:03 WIB

Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Terkait Tindak Pidana Korupsi Program PSR

Senin, 16 Maret 2026 - 14:28 WIB

Geruduk Kantor Dinas PUBM, Massa Pertanyakan Temuan BPK Rp 8,6 Miliar

Berita Terbaru

Musi Rawas

Ini RLPPD Pemkab Musi Rawas Tahun Anggaran 2025

Senin, 30 Mar 2026 - 15:54 WIB

error: Content is protected !!