Kapolres Musi Rawas Tegaskan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024

- Jurnalis

Selasa, 2 April 2024 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, meneruskan sekaligus himbauan dari Pj Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Dr. Drs, A. Fatoni, M.Si, mengenai tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah.

Hal tersebut disampaikan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, bahwa hal ini disampaikan dengan menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, mengacu Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, Nomor SKB/67/II/2024, Nomor 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah.

Baca Juga :  Pertamina EP Pendopo Field Gelar Safari Ramadhan Bersama Jurnalis

“Hal ini, dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan provinsi di Sumatera Selatan (Sumsel), selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran tahun 2024/1445 Hijriah perlu dilakukan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Tim Asistensi Ombudsman Perwakilan Sumsel Kunker Ke Polres Musi Rawas

Kapolres menjelaskan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud ada beberapa poin satu diantaranya, pertama, mobil barang dengan sumbu tiga (3), atau lebih, kedua mobil barang dengan kereta tempelan, ketiga mobil barang dengan kereta gandengan, keempat mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, (tanah, pasir, batu), dan hasil tambang dan bahan bangunan.

“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud pada poin kedua (2), diberlakukan pada ruas jalan tol dan Jalan non tol di Sumatera Selatan yang dilaksanakan, Jumat 5 April 2024, pukul 09.00 WIB hingga dengan, Selasa 16 April 2024, pukul 08.00 WIB,” jelas suami Ny Meita Andi.

Baca Juga :  Salurkan Bantuan Ambulance di Desa Jajaran Baru I, Bupati : Rawat Dan Jaga Dengan Baik

Kapolres berharap, semoga dengan adanya lembaran himbauan dari, Gubernur Sumsel, sekaligus surat keputusan dari Dirjen Perhubungan dan Kepala Korps Lalulintas, Direktur Jenderal Bina Marga dan Perumahan Rakyat, untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan.

“Serta mencegah terjadi kemacetan arus mudik maupun arus balik saat lebaran tahun 2024/1445 Hijriah,” tuturnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Kedapatan Bawa Sajam, Pria Ini Diamankan Saat Patroli Hunting
Jelang Nataru Bupati Pastikan Harga Bahan Pokok Aman
Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Mura Terima Kunjungan TK Aisyah
Gelar Razia Gabungan, Polres Musi Rawas Sita Satu Gentong Tuak
PT Pertamina EP Pendopo Field dan PT Rakaru Resmikan Pembangunan PLTS di Desa Sukakarya
Sukseskan Program Presiden Asta Cita, Polres Musi Rawas Libatkan Bhabinkamtibmas Wujudkan Pekarangan Bergizi
Polres Gelar Apel Penutupan dan Pelepasan Latihan Kerja Siswa Diktuk Bintara Polri
Buka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, Ini Yang Disampaikan Kadis PMD
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:04 WIB

Kedapatan Bawa Sajam, Pria Ini Diamankan Saat Patroli Hunting

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:36 WIB

Jelang Nataru Bupati Pastikan Harga Bahan Pokok Aman

Selasa, 17 Desember 2024 - 19:16 WIB

Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Mura Terima Kunjungan TK Aisyah

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:44 WIB

Gelar Razia Gabungan, Polres Musi Rawas Sita Satu Gentong Tuak

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:25 WIB

PT Pertamina EP Pendopo Field dan PT Rakaru Resmikan Pembangunan PLTS di Desa Sukakarya

Berita Terbaru

Musi Rawas

Kedapatan Bawa Sajam, Pria Ini Diamankan Saat Patroli Hunting

Kamis, 19 Des 2024 - 17:04 WIB

Musi Rawas

Jelang Nataru Bupati Pastikan Harga Bahan Pokok Aman

Kamis, 19 Des 2024 - 16:36 WIB