Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas melakukan langkah progresif dalam pemberantasan korupsi dengan menyita uang tunai sebesar Rp1.265.526.441.
Penyitaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri.
Penyitaan barang bukti ini dilakukan di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H., sebagai bentuk komitmen nyata dalam menyelamatkan keuangan negara sejak tahap penyidikan.
Tindakan tegas tim penyidik ini didasarkan pada Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 225 Pid.Sus-TPK.Sita/2026/PN.Jkt Pst tertanggal 12 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penelusuran tim jaksa penyidik, uang miliaran rupiah tersebut sebelumnya tersimpan dalam rekening penampungan (escrow account) pada Bank BRI Cabang Veteran, Jakarta Pusat.
“Melalui langkah cepat dan terukur, dana tersebut berhasil kami amankan. Selanjutnya, uang ini dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Musi Rawas di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Muara Beliti guna menjamin keamanan status barang bukti hingga proses hukum inkrah,” ujar Kepala Seksi Intelijen, Gustian Winanda, S.H., M.H., Senin (16/3/2026).
Lebih lanjut dikatakan Gustian Winanda, langkah penegakan hukum ini juga disebut sebagai bentuk implementasi dari Asta Cita ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto, yang memberikan penekanan khusus pada penguatan reformasi hukum.
Kejari Musi Rawas menegaskan, bahwa program strategis nasional seperti PSR harus benar-benar sampai ke tangan masyarakat dan tidak diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami pihak Kejaksaan memastikan akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap tuntas perkara ini. Fokus utama kejaksaan tidak hanya pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” tegasnya. **
Editor : Andi Salahudin













