Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), memasang himbauan pajak 10 persen di setiap rumah makan di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Kepala BPPRD melalui Plt Sekretaris BPPRD Musi Rawas, H Deni Herdian saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (22/10/2025) membenarkan, bahwa hari ini pihaknya telah memasang himbauan pajak tersebut.

Plt Sekretaris BPPRD Mura H Deni Herdian mengatakan, bahwa pajak restoran rumah makan merupakan salah satu potensi pendapatan pajak.
“Kita berharap, dengan dipasangnya himbauan tersebut, diharapkan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor restoran rumah makan,” ujarnya.

H Deni Herdian juga menjelaskan bahwa, pajak restoran rumah makan tersebut yakni, 10 persen dari pendapatan perbulan rumah makan yang wajib disetorkan ke Kantor BPPRD Kabupaten Musi Rawas.
Dirinya juga menghimbau, agar pihak rumah makan taat membayar pajak. Dan pihak rumah makan, dapat melaporkan berapa omset pendapatan perbulan ke kantor BPRD Kabupaten Musi Rawas.

“Ayo mantabkan bayar pajak, untuk mewujudkan Musi Rawas Maju, Mandiri, Bermartabat dan Berkelanjutan (Mantabkan),” ajaknya. **
Editor : Andi Salahudin













