Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Rumah Sutarti warga Desa Sukaraya Lama Kecamatan STL Ulu Terawas dan Dahlan warga Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas, mendapatkan bantuan program rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Kegiatan rehab RTLH ini, ditandai dengan peletakan batu pertama kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas bersama Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Rabu (04/06/2025).
Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Rawas.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Musi Rawas, yang telah turut serta dalam mensejahterakan masyarakat Kabupaten Musi Rawas melalui program ini,” kata Bupati Hj Ratna Machmud.
Masih disampaikan Bupati, menurutnya melalui program ini tentunya akan bermanfaat bagi penerima bantuan rehab RTLH dalam mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Musi Rawas.
Di kegiatan yang sama, Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Rawas, Abu Nawas mengatakan, bahwa program RTLH merupakan bedah rumah untuk membantu masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni.
“Adapun bantuan yang kita usulkan kepada Pemkab Musi Rawas untuk pembangunan bedah RTLH ini, diharapkan kualitas pembangunannya sesuai dengan standar yang dibutuhkan,” ujarnya.
Plt Kajari Abu Nawas juga mengucapkan terimakasih kepada Bupati Musi Rawas yang ikut meninjau pembangunan bantuan bedah rumah ini. Dimana menurutnya, ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat Kabupaten Musi Rawas. **
Editor : Andi Salahudin













