Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Sungguh malang nasib yang dialami dua gadis belia berinisial, RA dan DN, keduanya warga Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), diduga keduanya menjadi korban curas (Penodongan), saat pulang dari tagihan uang cicilan Koperasi Mekar di Desa Gunung Kembang Baru, Senin (1/7/2024).
Diduga dua pelaku curas melakukan aksinya terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Akibatnya, korban kehilangan satu nit sepeda motor Honda Beat berikut dua unit Handphone (Hp).
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah dan Kapolsek BTS Ulu, Iptu Jemmy Amin Gumayel, membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2024).
“Memang benar, Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas, telah menerima laporan dari masyarakat terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang dialami RA dan DN. Diketahui, kronologisnya, Senin tanggal 1 Juli 2024, sekitar pukul 17.40 WIB di Jalan Umum Desa Gunung Kembang Baru, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura. Saat itu, RA dan DN, sedang mengendarai Sepeda Motor Merk Honda Beat warna merah Nopol BG 5521 AEU, melaju dari arah Desa Gunung Kembang Baru menuju ke SP 9, Kelurahan. Bangun Jaya, tiba-tiba kedua korban dihadang oleh pelaku, lalu korban diacungkan senjata tajam dan hendak dipukul dengan kayu oleh pelaku, lalu saat itu kedua korban sempat berlari meninggalkan sepeda motor miliknya yang jatuh di TKP, naasnya DN terjatuh tidak jauh dari TKP, dan pelaku berhasil merampas dua unit Hp merk OPPO A.17 dan OPPO A.11 K milik korban, kemudian pelamu membawa kabur sepeda motor korban ke arah luar Desa Gunung Kembang Baru, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai lebih kurang Rp. 23.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek BTS Ulu, untuk ditindaklanjuti,” katanya
Dilanjutkan, Iptu Jemmy, yang pernah bertugas sebagai Kanit Pidum di Polres Lubuklinggau ini.
“Setelah laporan kami terima, kami (Polsek BTS Ulu) langsung melaksanakan rangkaian penyelidikan kasus dengan melaksanakan cek dan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bahan keterangan, dan dari identifikasi ciri-ciri pelaku, kami mengantongi dua identitas pelaku yaitu inisial E dan J, lalu tepatnya pada, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku E berhasil kami amankan berikut barang bukti satu Hp merk OPPO A.17, kemudian saat kami pertemukan dengan kedua korban, dan membenarkan bahwa EMO adalah salah satu pelaku penodongan terhadap dirinya, dan Hp OPPO A.17 memang benar adalah milik korban, kemudian terhadap Pelaku EMO dan Barang Bukti yang ada kami limpahkan ke Satreskrim Polres Mura, guna proses penyidikan” jelasnya.
Kemudian, secara terpisah pihak keluarga korban RA dan DN, mengapresiasi kinerja dari Polsek BTS Ulu Polres Mura.
“Terima kasih, Bapak Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH dan Kapolsek BTS Ulu, Iptu Jemmy Amin Gumayel beserta anggotanya, yang sudah membantu mengungkap kasus penodongan ini, terus terang DN, saat ini masih trauma dan memutuskan untuk berhenti bekerja di Koperasi Mekar, kami hanya bisa mendoakan semoga bapak-bapak sehat selalu” ungkapnya dengan haru. **
Editor : Andi Salahudin
Sumber Berita : Humas Polres Mura