Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Polsek Muara Lakitan, Polres Musi Rawas (Mura), berhasil mengamankan terduga pelaku pembakaran istri sekaligus rumah yang ditempatinya, yang dulunya merupakan ruangan belajar ex Madrasah Diniyah.
Kejadian yang sempat membuat heboh warga setempat tersebut terjadi di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.15 WIB, Senin (12/2/2024).
Diketahui pelaku berinisial, NN (36), warga Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sedangkan istrinya/korban berinisial, RS (39), warga yang sama.
Diduga kejadian tersebut terjadi lantaran cekcok/bertengkar antara pelaku dan korban, karena korban ingin bercerai dengan pelaku, karena diduga sering jadi korban kekerasan, sehingga pelaku gelap mata membakar korban berikut dengan bangunan ex Madrasah Diniyah, yang ditempati pelaku serta korban, sekitar pukul 12.00 WIB, Senin (12/2/2024).
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar dibagian punggung dan sebagian kaki, lalu dilarikan oleh, anggota Polsek Muara Lakitan dan Polres Mura, ke Puskesmas Muara Lakitan, hingga dirujuk ke RS Ar Bunda Lubuklinggau, untuk mendapatkan perawatan intensif.
Selain itu, ada empat ruangan belajar dari satu bangunan ex Madrasah Diniyah, yang dihuni empat Kepala Keluarga (KK), yakni, Pelaku NN, bersama dengan warga Wisnu (33), Kasim (68) dan Adi (33), ludes terbakar.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP M Karim didampingi Kanit Reskrim, Ipda Anggiat saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2024).
“Benar ada kejadian tersebut, namun pelakunya, saat ini sudah kita amankan, sedangkan korban saat ini sudah kita rujuk dan mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Hanya saja rumah pelaku berikut korban, beserta ketiga warga yang merupakan dulunya bangunan ex Madrasah Diniyah, tidak bisa diselamatkan, semuanya ludes terbakar,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan informasi korban, kejadian tersebut, terjadi bermula saat korban dan pelaku bertengkar, karena korban berkeinginan untuk berpisah/cerai, lantaran pelaku sering melakukan kekerasan terhadap korban.
Sehingga pelaku tersulut emosi dan mengancam, “kalo nga tetap nak ja, nga kusilap (kalo kau masih ingin cerai kau ku bakar),”
Kemudian, lantaran emosi tidak terbendung hingga gelap mata langsung mengambil bensin dan korek api, dan menyalahkannya api membakar korban dengan seketika pakain dan tubuh korban terbakar berikut dengan bangunan ex Madrasah Diniyah, yang ditempati pelaku serta korban, hingga menyambar keseluruhan bangunan ex Madrasah Diniyah, yang ditempati pelaku dan korban, berikut ruangan ditiga KK yang bersebelahan tempat tinggal dengan pelaku dan korban.
Seketika warga setempat bersama anggota Polsek Muara Lakitan, Polres Mura, berjibaku berusaha memadamkan api dengan alat seadanya, namun dengan lahapnya si jago merah menghanguskan tempat tinggal pelaku dan korban. Dan, sekitar pukul 14.00 WIB, api berhasil dipadamkan.
Selanjutnya, korban dilarikan ke Puskesmas Muara Lakitan, hingga dirujuk ke RS Ar Bunda Lubuklinggau, untuk mendapatkan perawatan intensif. Sedangkan pelaku saat ini sudah diamankan.
“Akibat kejadian tersebut apabila dihitung keseluruhan mengalami kerugian senilai Rp. 160.000.000. Dan menghimbau, kepada kepada masyarakat untuk menyerahkan dan mempercayakan prosesnya kepada aparat kepolisian,” tuturnya. **
Editor : Andi Salahudin
Sumber Berita : Humas Polres Mura