Residivis Perampok Sadis Berpistol Keok Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

- Jurnalis

Rabu, 20 Maret 2024 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Perampok sadis berpistol dan sajam sekaligus residivis berhasil ditangkap, Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), ditempat, lokasi dan waktu yang berbeda.

Kedua tersangka sadis ini, tidak segan-segan melukai korbannya saat menjalankan aksinya, bahkan saat anggota kepolisian melakukan penangkapan, tersangka juga melakukan perlawanan.

Selain itu, tersangka juga diduga terlibat dalam penyalagunaan narkotika baik saat melakukan aksinya dan berhasil melakukan aksinya, hal tersebut diakui tersangka saat dimintai keterangan anggota Satreskrim Polres Mura.

Diketahui identitas kedua tersangka yakni, Andre Juanda Pratama (37), warga Desa Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, dan Rizal (40), warga Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.

Hal tersebut terungkap saat, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SH, SIK, Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, MH, Kasi Propam, AKP Susilo, Kasi Humas, AKP Herdiansyah, Kanit Pidum, Aiptu Erwin beserta Tim Landak Satreskrim Polres Mura.

“Hari ini, kami Polres Mura, melalui Satreskrim, menggelar press release ungkap kasus tindak pidana 365 KUHPidana, yang menimpa korban berinisial, TW, yang dilakukan tersangka, Andre merupakan residivis 3 LP dan tersangka Rizal residivis 2 LP,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, kejadiannya bermula saat korban mengendarai satu unit mobil Carry Pick Up warna hitam dengan Nopol BG-8266-JH, ketika sampai simpang Sukamana, bertemu dengan dua tersangka, dan kedua tersangka menyetop kendaraan korban dan mengatakan ingin menumpang ke simpang Terawas.

Baca Juga :  Dua Pengedar Narkoba Asal Lubuklinggau Diringkus Satresnarkoba Polres Mura

Sesampai disimpang terawas, lalu korban memberhentikan mobil dan mengatakan ini sudah sampai simpang Terawas, para tersangka tersebut tidak jadi turun dan minta tolong diantar Ke Desa B Srikaton, sesampai di TKP.

Tersangka, Rizal mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang dan langsung mengancam korban dengan pisau tersebut, sambil mengatakan, “keluar apabila tidak mau keluar, maka akan dibunuh”

Awalnya, korban bersih keras tidak mau keluar, lalu tersangka, Andre langsung mengeluarkan senjata api pistol rakitan dan keluar dari mobil serta membuka pintu mobil dan menarik korban dan membawanya kedalam kebun karet.

Lalu, tersangka, Andre mengikat korban di batang kayu pelangas menggunakan tali celana pendek (Kolor), dan sambil berkata, “kau nunduk dan jangan banyak omong kagek kau ku tembak”, lalu kedua tersangka tersebut menuju mobil dan kedua tersangka langsung pergi kabur membawa mobil korban.

Setelah para tersangka pergi membawa mobil korban, lalu korban memberontak, sehingga tali yang diikat ke kayu tersebut terlepas, dan korban berjalan dalam keadaan tangan terikat untuk meminta bantuan warga.

Lebih kurang berjalan 1 Km, korban bertemu rumah warga dan meminta tolong, lalu warga membantu melepaskan tali yang mengikat tangan korban.

“Akibat, kejadian tersebut korban kehilangan satu unit mobil Carry Pick Up warna hitam dengan Nopol BG-8266-JH dan diperkirakan mengalami kerugian senilai lebih kurang 93.000.000. Dan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Mura, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dan berharap mobil kesayangannya kembali,” jelas Kapolres

Baca Juga :  Dua Pelaku Pencuri Buah Kelapa Sawit Diringkus Polsek Muara Lakitan

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, saat melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan, namun untuk diketahui, kejadiannya pada, Senin (11/3/2024), namun korban melaporkan kejadian pada, Rabu (13/3/2024).

Sehingga, anggota melakukan Olah TKP,  sekaligus penyelidikan, dan hasilnya mobil korban termonitor di akun media sosial (Facebook), dan hasil melakukan penyelidikan diketahui terjual dengan D di Kecamatan Rawas Ilir, dan dilakukan penyitaan pada, Kamis (14/3/2024), dan, hasil keterangan D, bahwa kedua tersangka sengaja menitipkan ke D, untuk meminta dijualkan, sehingga mobil korban disita dan diamankan ke Mapolres Mura.

Kemudian, Jumat (15/3/2024), sekitar pukul 12.00 WIB, didapat informasi bahwa tersangka, Andre akan keluar dari tempat persembunyiannya dari Kecamatan Rawas Ilir, menuju ke Kecamatan Muara Lakitan, dan kembali ke arah Kota Lubuklinggau.

Maka dari itu, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, melakukan penghadangan di Simpang Beliti, saat itu tersangka, Andre, melintasi Muara Beliti dan berbelok menuju Durian Remuk, lalu dikejar oleh anggota dan mereka berhenti di pondok di kebun sawit saat akan didekati, tersangka Andre langsung mengacungkan senjata kearah anggota.

Takut membahayakan anggota, anggota langsung melakukan penembakan dan dibalas oleh tersangka, Andre, hingga terjadi kontak senjata. Namun, tersangka akhirnya berhasil melarikan diri ke arah hutan.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Dalam Operasi Pekat Musi 2024, Polres Mura Raih Peringkat III se-Polda Sumsel

“Setelah dilakukan pengecekan dilokasi tersebut ada bekas tetesan darah, diduga, tersangka Andre terkena tembakan. Setelah itu anggota melakukan penyisiran disepanjang jalan namun tidak ditemukan,” papar Kapolres

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, kembali didapatkan informasi keberadaan tersangka, Andre, berada di pondok kebun sawit milik warga di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

Kemudian, Senin (18/3/2024), sekitar pukul 19.30 WIB, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, Andre. Satreskrim Polres Mura berkoordinasi dengan Polsek Rawas Ilir, untuk melakukan penangkapan tersangka, Andre, yang sedang berada di pondok kebun sawit warga di Kecamatan Rawas Ilir, akhirnya tersangka berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan. Setelah di introgasi, tersangka mengakui perbuatannya, bersama tersangka, Rizal.

Lalu, dilakukan pengembangan berhasil menangkap tersangka Rizal, dirumahnya di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, dan tersangka berhasil diamankan dengan tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolres Mura, untuk dilakukan pendalaman perkara.

“Selain tersangka, kami juga menyita BB diantaranya, satu unit mobil suzuki carry pick up warna hitam dengan nopol BG 8266 JH, satu lembar stnk mobil suzuki carry dengan nopol BG 8266 JH, satu buah kunci kontak mobil suzuki carry, satu lembar bukti angsuran leasing, sebilah senjata tajam jenis pisau milik pelaku, satu pucuk senjata api jenis rakitan milik pelaku dan satu lembar baju kaos warna putih milik tersangka,” tuturnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Simpan Ratusan Gram Sabu Dalam Jok Motor, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Musi Rawas
Setahun Jual Narkotika, Pria Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kedapatan Simpan Sabu Diatas Kulkas, Pria Ini Diborgol Satresnarkoba Polres Musi Rawas
Aset TPPU Senilai 13 Milyar Disita Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel Dari BC, Tersangka Illegal Mining di Muara Enim
Potensi Kerugian Negara 556,8 Milyar, BC Pelaku Tambang Ilegal di Muara Enim Diringkus Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel
Dua Pemuja Sabu Tak Berkutik Saat Dibekuk Satresnarkoba Polres Musi Rawas
Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Pengedar Sabu Asal Lubuklinggau
Genggam Sabu Pinggir Jalan, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Kurir Asal Lubuklinggau
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 19:09 WIB

Simpan Ratusan Gram Sabu Dalam Jok Motor, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Musi Rawas

Rabu, 13 November 2024 - 20:33 WIB

Setahun Jual Narkotika, Pria Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 12 November 2024 - 17:35 WIB

Kedapatan Simpan Sabu Diatas Kulkas, Pria Ini Diborgol Satresnarkoba Polres Musi Rawas

Senin, 21 Oktober 2024 - 21:48 WIB

Aset TPPU Senilai 13 Milyar Disita Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel Dari BC, Tersangka Illegal Mining di Muara Enim

Senin, 21 Oktober 2024 - 21:44 WIB

Potensi Kerugian Negara 556,8 Milyar, BC Pelaku Tambang Ilegal di Muara Enim Diringkus Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel

Berita Terbaru

Musi Rawas

Kedapatan Bawa Sajam, Pria Ini Diamankan Saat Patroli Hunting

Kamis, 19 Des 2024 - 17:04 WIB

Musi Rawas

Jelang Nataru Bupati Pastikan Harga Bahan Pokok Aman

Kamis, 19 Des 2024 - 16:36 WIB