Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), bersama Satresnarkoba Lubuklinggau, melakukan razia/sidak gabungan di dalam Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas II A Muara Beliti, dimulai sekitar pukul 20.10 WIB, hingga 22.30 WIB, Kamis (14/11/2024).
Kegiatan razia/sidak gabungan tersebut salah satu wujud upaya dalam pencegahan sekaligus pemberantasan narkotika khususnya didalam lembaga pemasyarakatan serta di wilayah hukum Polres Mura.
Dan, usai melakukan razia/sidak tersebut, alhasil petugas gabungan berhasil menyita barang-barang yang semestinya tidak diperbolehkan ada di dalam blok ruangan tahanan.
Barang-barang yang berhasil ditemukan diantaranya, 7 unit Handphone (Hp), 1 Buah Cermin Kamar mandi, 2 Charger, 1 Buah Headset, 20 Sendok Besi, 1 Kaleng Cat, 2 Botol Parfum Kaca, 20 Buah Korek Api, 2 Buah Gelas Kaca, Kabel Stop kontak, 10 Buah Paku, 5 Cukuran Kumis, 2 Buah Sikat gigi dan 4 Buah Gunting Kuku.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi, Kabag Ops, AKP M. Roy Zulisrin, SH, MH dan Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi, SH, MH, saat dikonfirmasi, Jumat (15/11/2024).
“Iya, semalam kita mengelar razia gabungan di Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, dalam rangka upaya pencegahan sekaligus pemberantasan narkotika khususnya didalam lapas serta di wilayah hukum Polres Mura,” kata Kapolres didampingi Kabag Ops dan Kasat Narkoba.
Kapolres menjelaskan, kegiatan razia gabungan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kapolres Musi Rawas Nomor : Sprin/951/XI/PAM.3.3./2024 tentang pengamanan penggeledahan kamar hunian warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti.
Dan, hasilnya ditemukan diantaranya, 7 unit Hp, 1 Buah Cermin Kamar mandi, 2 Charger, 1 Buah Headset, 20 Sendok Besi, 1 Kaleng Cat, 2 Botol Parfum Kaca, 20 Buah Korek Api, 2 Buah Gelas Kaca, Kabel Stop kontak, 10 Buah Paku, 5 Cukuran Kumis, 2 Buah Sikat gigi dan 4 Buah Gunting Kuku.
“Walaupun tidak ditemukan barang terlarang berupa narkotika jenis apapun, namun setidaknya kami berhasil menyita barang-barang yang tidak semestinya ataupun diperbolehkan ada di dalam blok ruangan tahanan,” jelasnya.
Kapolres menghimbau sekaligus menegaskan, kiranya kepada pegawai Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, untuk melakukan peningkatan pengamanan dalam rangka pencegahan adanya barang-barang terlarang yang bisa masuk ke dalam ruangan tahanan.
“Apalagi ditakutkan nantinya bisa ada barang-barang terlarang maupun obat-obatan. Tentunya apabila hal tersebut terjadi, kami sebagai aparat penegak hukum akan melakukan tindakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP),” tegasnya.
Sementara itu secara terpisah, Kalapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti Ronald Heru Praptama mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Mura, maupun instansi lainnya yang telah melakukan ataupun melaksanakan razia.
“Dan pastinya salah satu upaya untuk melakukan pencegahan, kami akan melakukan sosialisasi kepada para tahanan, dan peningkatan pemeriksaan/razia diblok tahanan,” singkatnya.
Diketahui saat menggelar razia dihadiri, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, diwakili Kabag Ops, AKP M. Roy Zulisrin, SH, MH dan Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi, SH, Kalapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Ronald Heru, Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP Nopera Enam Jaya Putra, Kasat Tahti, Iptu Ngadiran, P.S Kanit IV Sat Intelkam, Aipda Lanang Pinasty, personel Polres Mura, personel Satnarkoba Polres Lubuklinggau dan pegawai Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti. **
Editor : Andi Salahudin
Sumber Berita : Humas Polres Mura