Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), kembali “MENERKAM”, penyalahguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu diwilayah hukum Polres Mura.
Kali ini, “Eagle Squad” atau lebih dikenal dengan, Tim Elang Satresnarkoba Polres Mura, meringkus warga Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, dengan identitas tersangka, Juri Fahmi (43).
Tersangka ditangkap dikediamannya di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (24/4/2024).
Dari tangan tersangka, anggota menyita BB berupa satu buah botol bekas minyak rambut warna hitam tutup merah merk WAX didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan 16 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 4,23 gram.
Barang Bukti (BB), tersebut ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan celana pendek warna orange merek Kappa yang di kenakan tersangka.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, MH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja tersangka sudah ditahan di Polres Mura.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 32 / IV /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan.
Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
Saat dilakukan pengeledaan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan, 16 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 4,23 gram, satu buah botol bekas minyak rambut warna hitam tutup merah merk WAX dan satu lembar celana pendek warna orange Merk Kappa, ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan celana pendek di kenakan tersangka.
“Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB 16 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu seberat 4,23 gram miliknya,” jelas Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tuturnya. **
Editor : Andi Salahudin
Sumber Berita : Humas Polres Mura