Satresnarkoba Polres Musi Rawas Berhasil Sita 16 Bungkus Sabu Siap Edar

- Jurnalis

Jumat, 26 April 2024 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), kembali “MENERKAM”, penyalahguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu diwilayah hukum Polres Mura.

Kali ini, “Eagle Squad” atau lebih dikenal dengan, Tim Elang Satresnarkoba Polres Mura, meringkus warga Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, dengan identitas tersangka, Juri Fahmi (43).

Tersangka ditangkap dikediamannya di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (24/4/2024).

Dari tangan tersangka, anggota menyita BB berupa satu buah botol bekas minyak rambut warna hitam tutup merah merk WAX didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan 16 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 4,23 gram.

Baca Juga :  Diduga Kecanduan Judi Slot dan Narkoba, Residivis Curat Diringkus Polsek Muara Beliti

Barang Bukti (BB), tersebut ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan celana pendek warna orange merek Kappa yang di kenakan tersangka.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, MH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja tersangka sudah ditahan di Polres Mura.

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 32 / IV /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Mura Berhasil Ringkus Pelaku Perampok Owner Kopi Selangit

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledaan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan, 16 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 4,23 gram, satu buah botol bekas minyak rambut warna hitam tutup merah merk WAX dan satu lembar celana pendek warna orange Merk Kappa, ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan celana pendek di kenakan tersangka.

Baca Juga :  Simpan Pistol Di Pinggang, Pria Ini Diamankan Polsek BTS Ulu

“Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB 16 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu seberat 4,23 gram miliknya,” jelas Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tuturnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus
Kedapatan Simpan Sabu 10,36 Gram, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Mura
Pelaku Curanmor Ini Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Curi Buah Kelapa Sawit, SR Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor Ini Diringkus Polsek Muara Lakitan
Tim ‘Labi’ Polsek Muara Beliti Berhasil Ringkus DPO Kepemilikan Senpira
Hasil Gakkum Narkoba di Desa Tanah Priuk, Satresnarkoba Polres Mura Penyidikan Satu Pelaku, Rehab 10 Orang dan Dua Negatif
Diduga Kecanduan Judi Slot dan Narkoba, Residivis Curat Diringkus Polsek Muara Beliti
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 20:43 WIB

Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:02 WIB

Kedapatan Simpan Sabu 10,36 Gram, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Mura

Minggu, 6 April 2025 - 10:11 WIB

Pelaku Curanmor Ini Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Sabtu, 5 April 2025 - 17:50 WIB

Curi Buah Kelapa Sawit, SR Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:54 WIB

Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor Ini Diringkus Polsek Muara Lakitan

Berita Terbaru

Musi Rawas

Wabub Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke – 79

Selasa, 1 Jul 2025 - 15:51 WIB

Advertorial

Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas

Senin, 30 Jun 2025 - 23:41 WIB

Hukum & Kriminal

Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus

Minggu, 29 Jun 2025 - 20:43 WIB

Musi Rawas

Medco E&P Gelar Khitanan Massal di Desa Tri Mukti

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:43 WIB