Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Tersangka “Serbuk Haram” Diduga Pengendalian Napi Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti

- Jurnalis

Sabtu, 15 Juni 2024 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Patut diacungkan jempol lantaran, Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), berhasil mengungkap perkara narkotika jenis sabu diduga pengendalian oleh Narapidana di dalam Lembaga Permasalahan Narkotika Kelas II A Muara Beliti.

Hal tersebut terungkap, saat “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Mura, saat berhasil meringkus tersangka, Abdul Rosit (36), warga Desa Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, dan diakui tersangka, saat diintrogasi oleh anggota Satresnarkoba Polres Mura.

Diketahui tersangka, Abdul Rosit, ditangkap di pinggir jalan Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.30 WIB, Jumat (7/6/2024).

Dari tangan tersangka, anggota menyita BB diantaranya, satu buah kotak rokok filter yang didalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 10,66 gram, satu unit handphone merk VIVO.

BB tersebut ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kiri celana jeans panjang warna biru Merk LGS yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :  Kunjungi Sekretariat PWI, Ini Yang Disampaikan Kepala BNN Musi Rawas

Dari pengakuan tersangka, Abdul Rosit, dihadapan anggota Satresnarkoba Polres Mura, bahwa narkoba jenis sabu didapatkanya melalui komunikasi dari, Ikhlas Fitratul (28), (Napi Lembaga Permasalahan Narkotika Kelas II A Muara Beliti), dengan via telpon, kemudian tersangka, Abdul Rosit, diarahkan, Ikhlas (Napi), untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut kepada, tersangka, Amir Salim warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan tersangka sudah ditahan di Polres Mura.

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 40 / VI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba.

Kapolres menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa Abdul Rosit, terlibat dalam pekara narkotika dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Ini Kata Bupati Saat Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Sumber Harta

Kemudian, anggotapun melakukan penyelidikan dan pengintai keberadaan tersangka, diketahui, tersangka berada di pinggir jalan Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Tanpa pikir panjang, anggota langsung meluncur ke lokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tersangka berada di TKP, anggotapun melakukan gerak cepat dan meringkus tersangka hingga dilakukan pengeledahan ditubuh tersangka.

Dan, ditemukan BB berupa satu buah kotak jenis filter yang didalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 10,66 gram, satu unit handphone merk VIVO.

BB tersebut ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kiri celana jeans panjang warna biru Merk LGS, yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan dan pelaku mengakui BB tersebut adalah miliknya.

Selain itu, narkoba jenis sabu didapatkanya melalui komunikasi dari, Ikhlas Fitratul (28), (Napi Lembaga Permasalahan Narkotika Kelas II A Muara Beliti), dengan via telpon, kemudian tersangka, Abdul Rosit, diarahkan, Ikhlas (Napi), untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut kepada, tersangka, Amir Salim warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.

Baca Juga :  Kapolres Musi Rawas Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Musi 2024

“Kemudian tersangka, dan BB digelandang ke Satresnarkoba Polres Mura, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba,” tuturnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Kedapatan Bawa Sajam, Pria Ini Diamankan Saat Patroli Hunting
Jelang Nataru Bupati Pastikan Harga Bahan Pokok Aman
Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Mura Terima Kunjungan TK Aisyah
Gelar Razia Gabungan, Polres Musi Rawas Sita Satu Gentong Tuak
PT Pertamina EP Pendopo Field dan PT Rakaru Resmikan Pembangunan PLTS di Desa Sukakarya
Sukseskan Program Presiden Asta Cita, Polres Musi Rawas Libatkan Bhabinkamtibmas Wujudkan Pekarangan Bergizi
Polres Gelar Apel Penutupan dan Pelepasan Latihan Kerja Siswa Diktuk Bintara Polri
Buka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, Ini Yang Disampaikan Kadis PMD
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:04 WIB

Kedapatan Bawa Sajam, Pria Ini Diamankan Saat Patroli Hunting

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:36 WIB

Jelang Nataru Bupati Pastikan Harga Bahan Pokok Aman

Selasa, 17 Desember 2024 - 19:16 WIB

Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Mura Terima Kunjungan TK Aisyah

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:44 WIB

Gelar Razia Gabungan, Polres Musi Rawas Sita Satu Gentong Tuak

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:25 WIB

PT Pertamina EP Pendopo Field dan PT Rakaru Resmikan Pembangunan PLTS di Desa Sukakarya

Berita Terbaru

Musi Rawas

Kedapatan Bawa Sajam, Pria Ini Diamankan Saat Patroli Hunting

Kamis, 19 Des 2024 - 17:04 WIB

Musi Rawas

Jelang Nataru Bupati Pastikan Harga Bahan Pokok Aman

Kamis, 19 Des 2024 - 16:36 WIB