Satu Keluarga Ditangkap Polres Musi Rawas, Ini Motifnya

- Jurnalis

Jumat, 7 Juni 2024 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Berdalih sebagai ritual mandi kembang syarat menjadi anggota jaranan kuda kepang/kuda lumping, serta agar usaha jaranan kuda kepang/kuda lumping, laris disewa, namun siapa sangka malah menjadi korban persetubuhan.

Ironisnya modus ini melibatkan satu sekeluarga, yang otak pelakunya, Tumin (67), pemilik jaranan kuda kepang/kuda lamping, asal warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.

Kemudian, tersangka lainnya, Tugirawarti alias Wati (38), istri Tumin, Desi Yunitasari alias Yuni (26), anak perempuan Tumin dan Bambang (20), anak laki-laki Tumin, yang diduga ikut menyetubuhi korban sebut saja, Bunga (14), yang masih dibawah umur, saat ini duduk dibangku kelas IX, pelajar SMP.

Selain itu, dari keterangan tersangka kepada penyidik Polres Musi Rawas (Mura), bahwa korban juga sempat dipaksa oleh, Yuni anak perempuan Tumin, untuk melakukan persetubuhan bersama dua orang lain dengan imbalan uang.

Perkara persetubuhan ini diduga dilakukan tersangka, Tumin berulang kali sebanyak empat kali, dan juga dilakukan tersangka, Bambang, kemudian dengan dua Orang Tidak Dikenal (OTD), sebanyak dua kali.

Saat ini, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, sekeluarga yang diduga terlibat dalam perkara persetubuhan telah ditangkap dan ditahan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), Kamis (6/6/2024).

Baca Juga :  PWI Musi Rawas Bersama Medco E&P Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan

Hal tersebut dibenarkan, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman, saat dikonfirmasi, sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat (7/6/2024).

“Memang benar ada perkara tersebut, saat ini para tersangka yang melibatkan satu keluarga, Tumin, Tugirawarti alias Wati, Desi Yunitasari alias Yuni dan Bambang, sudah kita tahan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit PPA.

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian persetubuhan terjadi bermula korban yang diajak oleh tersangka, Yuni, untuk masuk kedalam kelompok jaranan kuda kepang/kuda lumping yang dimiliki oleh tersangka, Tumin.

Kemudian, pada bulan November 2023, korban saat itu latihan kesenian jaranan menginap di rumah tersangka Tumin, yang sebelumnya, pada sore harinya, tersangka Tumin, menyampaikan kepada korban bahwa syarat untuk menjadi anggota jaranan harus ritual dimandikan dengan air kembang dan malamnya tidur di rumah tersangka.

Selanjutnya, korban diberikan tempat tidur bersama dengan tersangka, Tumin, dalam satu ruangan. Namun, sekitar pukul 24.00 WIB, tersangka, Tumin melakukan persetubuhan, namun korban terbangun, akan tetapi tetap berpura-pura tidur karena takut kepada tersangka, Tumin, setelah melakukan aksi bejat, tersangka, Tumin keluar dari kamar meninggalkan korban.

Baca Juga :  Hadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan Megang Sakti, Ini Harapan Wabup

Keesokan harinya, tersangka Yuni dan Wati, membujuk korban agar mau bersetubuh dengan iming-iming agar korban tambah cantik, dan tersangka Yuni mengancam korban apabila korban tidak mau akan dikeluarkan dari group jaranan dan akan  menyebarkan aib keluarganya, maka ia juga akan menyebarkan aibnya.

Kejadian tidak senonoh, tersebut berulang sebanyak empat kali dilakukan oleh tersangka, Tumin kepada korban pada bulan November, dan persetubuhan tersebut juga dilakukan oleh tersangka, Bambang, dan korban juga sempat dipaksa oleh, Yuni, untuk melakukan persetubuhan bersama dua orang lain dengan imbalan uang.

Namun, kejadian tersebut diketahui oleh, A (35), pelapor, dikarenakan adik korban, Z, pernah mengintip korban melakukan persetubuhan dengan tersangka, Bambang, dan menceritakan hal tersebut kepada ibu korban.

Lalu, ibu korban menceritakannya kepada A, dan setelah ditanya oleh A kepada korban, korbanpun menceritakan awal kejadian yang terjadi pada bulan November 2023, di rumah tersangka, Tumin. Kemudian A melaporkan kejadian yang dialami korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Mura.

“Selain para tersangka, anggota menyita BB diantaranya, sehelai baju tidur korban, sehelai celana tidur korban, satu buah alat menari Topeng Buto dan satu buah alat menari jaran kepang,” ucapnya.

Baca Juga :  Terlibat Narkotika, IRT Ini Digelandang Satresnarkoba Polres Musi Rawas

Kasat Reskrim menambahkan, untuk tersangka Tumin dan Bambang, keduanya melanggar pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Sedangkan, tersangka Tugirawarti alias Wati dan Desi Yunitasari alias Yuni (26), keduanya melanggar Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016.Ttg penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 Th 2016 Ttg Perubahan kedua UU RI No 23 Th 2002 Ttg Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

“Saat ini keempat tersangka, masih dilakukan pendalaman perkara,” tuturnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Berprestasi di Ajang Porprov dan Pepaprov Sumsel 2025, Bupati Berikan Bonus Atlet Musi Rawas
Posyandu Remaja Miliki Peran Penting Sebagai Wadah Pelayanan Kesehatan
Mukhlisin : Pemkab Apresiasi Lomba Foto Dan Video “Musi Rawas dalam Lensa”
Buka Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Ini Kata Bupati
Roadshow Ke Desa Marga Tani, Ini Harapan Bapak Literasi
Buka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, Ini Yang Disampaikan Wabup
Bupati Apresiasi DWP Dukung Pembangunan Daerah
Bupati : Momentum HUT KORPRI, Perjalanan Panjang Organisasi Sebagai Wadah Pengabdian ASN
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:23 WIB

Berprestasi di Ajang Porprov dan Pepaprov Sumsel 2025, Bupati Berikan Bonus Atlet Musi Rawas

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:48 WIB

Posyandu Remaja Miliki Peran Penting Sebagai Wadah Pelayanan Kesehatan

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:59 WIB

Mukhlisin : Pemkab Apresiasi Lomba Foto Dan Video “Musi Rawas dalam Lensa”

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:30 WIB

Roadshow Ke Desa Marga Tani, Ini Harapan Bapak Literasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:15 WIB

Buka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, Ini Yang Disampaikan Wabup

Berita Terbaru

Lubuklinggau

Buka Raker PWRI, Ini Arahan Wawako

Selasa, 16 Des 2025 - 21:19 WIB

error: Content is protected !!