Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Lantaran melakukan perlawanan dengan cara melepaskan tembakan kearah personel, Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), untungnya personel menggunakan rompi anti peluru (Body Vest), sehingga tidak berakibat fatal terhadap personel.
Takut membahayakan personel saat melakukan penangkapan, maka terpaksa personel melakukan tindakan tegas dengan melepaskan tembakan terarah, walaupun sebelumnya sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara, namun tidak dihiraukan pelaku.
Itulah yang diduga dilakukan spesialis sekaligus, Daftar Pencarian Orang (DPO), begal bersenjata api rakitan (Senpira), perkara 365 KUHPidana, dengan identitas pelaku, Egi (22), warga Desa Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.
Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Wakapolres, Kompol M Harsono SH, didampingi, Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, MH, Kasi Humas, AKP Herdiansyah, Kanit Propos, Ipda Krismanyanto, Kanit Pidum, Aiptu Erwin beserta personel Sie Humas Polres Mura, saat menggelar Press Conference di lobby Mapolres Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (17/4/2024).
“Hari ini, Satreskrim Polres Musi Rawas, menggelar
press conference, perkara spesialis 365 KUHPidana, sekaligus DPO, begal bersenpira, atas nama, Egi warga Desa Pasenan,” kata Wakapolres.
Wakapolres menjelaskan, kronologis kejadian, terjadi pada, Selasa (30/5/2023), sekitar pukul 18.30 WIB, bermula saat korban bersama saksi selesai melakukan penagihan uang koperasi pinjaman di Desa Pasenan.
Dalam perjalanan pulang ke mess, korban bersama saksi dihadang oleh pelaku, Mengky (sudah menjalani hukuman), Egi dan dua pelaku lainnya masih DPO, dengan menggunakan kayu besar yang dilintangkan di tengah jalan.
Kemudian, Mengki menggunakan pisau dan Egi menggunakan parang langsung menghampiri korban, menarik tas yang dibawa sehingga korban terjatuh dari motor, dan Egi bersama dua pelaku lainnya merampas motor yang dikendarai saksi dengan cara memukul saksi menggunakan kayu balok.
“Atas kejadian tersebut korban, mengalami kerugian kehilangan satu unit sepeda Honda Beat Stret warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.14.240.000, sehingga total kerugian yang dialami oleh korban senilai Rp. 39.240.000,” jelas Kompol Harsono.
Lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan, kemudian, Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura, melakukan penyelidikan sekaligus mengintai keberadaan tersangka, Egi.
Dan, sekitar pukul 22.45 WIB, Selasa (16/4/2024), diketahui keberadaan tersangka, Egi di rumah kontrakannya di Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.
Pada saat Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas, melakukan penangkapan, kemudian pelaku langsung melarikan diri, langsung dikejar oleh anggota pada saat dilakukan pengejaran, pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota dengan cara melepaskan tembakan kearah anggota dan mengenai rompi anti peluru yang di pakai oleh anggota yang mengejar pelaku.
Kemudian, anggota melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tidak dihiraukan pelaku, lantaran takut membahayakan anggota, terpaksa anggota melakukan tindakan tegas dengan melepaskan tembakan terarah terhadap pelaku
Lalu, pelaku diamankan, selanjutnya pelaku di bawa menuju ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan medis, sesampainya di rumah sakit langsung dilakukan tindakan medis oleh pihak dokter rumah sakit, pada saat pelaku dilakukan pertolongan medis oleh petugas sekitar 20 menit, namun takdir berkehendak lain nyawa pelaku tidak bisa tertolong.
“Pelaku mengalami luka tembak di bagian Kaki, paha, dan pinggang belakang tembus perut. Untuk Barang Bukti diamankan, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver beserta 2 Butir Amunisi, satu buah rompi Body Vest milik anggota (Bekas tembakan dari senjata tersangka),” paparnya
Wakapolres menambahkan, tersangka Egi, merupakan spesialias curas sekaligus sudah menjadi DPO Polres Mura. Hal tersebut berdasarkan laporan polisi LP Nomor: LP/ B- 104 / VII / 2023/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tgl 20 Juli 2023.
Lalu, LP Nomor : /B/105/VII/2023/SPKT/Sat. Reskrim/Res Mura/Sumsel, tgl 20 Juli 2023, serta Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 93 / VII / 2023/ Sat Reskrim, tanggal 21 juli 2023.
Peran tersangka sdr. Egi sesuai keterangan dari salah satu pelaku sdr. Mengki yang telah menjalani hukuman di lapas Lubuk linggau yaitu :
– Yang merencanakan dan mengajak para pelaku lainnya untuk melakukan pencurian dengan kekerasan dikarenakan, Egi merupakan mantan karyawan perusahaan
– tersangka, Egi yang menyiapkan alat-alat untuk melakukan tindak pidana tersebut (Pisau, Parang, Kayu Balok)
– Tersangka, Egi yang memukul korban dengan menggunakan kayu balok dan merampas Tas milik korban serta membawa sepeda motor milik korban bersama, tersangka, Mengky
– Tersangka, Egi juga yang menjualkan sepeda motor tersebut. **
Editor : Andi Salahudin
Sumber Berita : Humas Polres Mura