Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas (Mura) resmi menetapkan jadwal libur nasional, cuti bersama, serta skema penyesuaian tugas kedinasan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mura.
Kepala BKPSDM Musi Rawas, Dicky Zulkarnain, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (12/3/2026) menjelaskan, bahwa ketetapan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 serta diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Musi Rawas Nomor 800/227/BKPSDM/2026.
Untuk jadwal penyesuaian tugas kedinasan ia memaparkan, adanya tanggal-tanggal khusus di mana ASN akan menjalani penyesuaian pola kerja, baik sebelum maupun sesudah hari besar keagamaan.
“Menjelang Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948), penyesuaian dilaksanakan pada Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026. Sedangkan, pasca Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, penyesuaian dilaksanakan selama tiga hari, yaitu Rabu, Kamis, dan Jumat, 25–27 Maret 2026,” kata Dicky Zulkarnain.
Dirinya juga memaparkan, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas akan menerapkan model kerja yang lebih dinamis untuk memastikan efisiensi birokrasi selama masa transisi libur tersebut.
“Bahkan tanpa pengecualian untuk satuan dinas tertentu tidak menutup kemungkinan, akan diberlakukan model kerja yang beragam, mulai dari Work From Office (WFO) atau bekerja di kantor, Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, hingga Work From Anywhere (WFA) yang memungkinkan pegawai bekerja secara fleksibel dari mana saja,” ujar Dicky.
Tentunya sambung dia, semua itu untuk pelayanan publik tetap menjadi prioritas. Meski terdapat penyesuaian jadwal, Dicky menegaskan bahwa unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat wajib tetap beroperasi secara maksimal.
Satuan kerja tersebut jelas Dicky meliputi, Rumah Sakit dan Puskesmas, PDAM dan Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan dan Satpol PP (Keamanan & Ketertiban), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor Kecamatan dan Kelurahan
”Dan untuk unit pelayanan masyarakat diperintahkan mengatur penugasan pegawainya dengan cermat. Prinsipnya, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu dan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.**
Editor : Andi Salahudin













