Paripurna DPRD Bahas Propemperda Kota Lubuklinggau 2024

- Jurnalis

Senin, 29 Januari 2024 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, LUBUKLINGGAU – Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau,  H Trisko Defriyansa menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuklinggau 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (29/1/2024).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Lubuklinggau,  H Rodi Wijaya sekaligus penandatanganan persetujuan bersama Wali Kota dan DPRD Lubuklinggau.

Dalam sambutannya, H Trisko Defriyansa menyampaikan  Propemperda merupakan pembentukan Perda dalam memenuhi kebutuhan hukum daerah guna mewujudkan amanat UUD 1945 yakni melindungi, mensejahterakan, mencerdaskan dan melaksanakan ketertiban masyarakat.

Baca Juga :  Tunjangan Guru Langsung dari RKUN ke Rekening Guru Penerima

Dalam menyelenggarakan mekanisme pembentukan Perda sambungnya, DPRD dan Pemkot Lubuklinggau semakin dituntut untuk dapat memenuhi landasan dan tata kelola pembentukan Perda yang selaras dengan UUD 1945, Peraturan Perundang-Undangan, menjaga kepentingan nasional dalam berbangsa dan bernegara serta mendengarkan aspirasi masyarakat.

Atas dasar kewenangan daerah membentuk Perda tersebut Pemkot Lubuklinggau dan Badan Pembentukan Perda DPRD Lubuklinggau telah melaksanakan rapat yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama.

Baca Juga :  Pj Walikota Tinjau UKK Imigrasi Kelas ll Non TPI Muara Enim di Kota Lubuk Linggau

Pemkot Lubuklinggau mengajukan Sembilan Raperda yaitu Raperda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet, Raperda tentang Kawasan Industri dan Perdagangan, Raperda tentang Pengolahan Pembangunan dan Penataan Sarana Perdagangan, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau.

Baca Juga :  Momentum Hut Mura, Gubernur Ingatkan Jangan Lupakan Sejarah

Selanjutnya Raperda tentang Rancangan Pembangunan, Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2025-2045, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023,
Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

Ikut hadir Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, Dandim 0406 Lubuklinggau Letkol Kunto Adi Setiawan, Kepala OPD dan pimpinan perbankan dalam wilayah Kota Lubuklinggau. (adv)

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Diskominfo Lubuklinggau

Berita Terkait

LAPOR-SP4N, Jembatan Digital Pemerintah dan Masyarakat
Lantik Dewan Pendidikan Lubuklinggau Periode 2026-2031, Ini Arahan Wako
PEKPPP 2026, Dorong Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Wawako : O2SN Ajang Pencari Bakat Peserta Didik Bidang Olahraga
Dorong Transportasi Digital Bidang Olahraga, Pemkot Luncurkan Aplikasi YOK Sport Juara
Paripurna DPRD, Sampaikan Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Empat Raperda Strategis
DPRD Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Wako Komitmen Wujudkan “Linggau Juara”
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Kendaraan Operasional Disalurkan Untuk Koperasi Merah Putih
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:10 WIB

LAPOR-SP4N, Jembatan Digital Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 21:48 WIB

Lantik Dewan Pendidikan Lubuklinggau Periode 2026-2031, Ini Arahan Wako

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:58 WIB

PEKPPP 2026, Dorong Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:36 WIB

Wawako : O2SN Ajang Pencari Bakat Peserta Didik Bidang Olahraga

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:33 WIB

Dorong Transportasi Digital Bidang Olahraga, Pemkot Luncurkan Aplikasi YOK Sport Juara

Berita Terbaru

Advertorial

LAPOR-SP4N, Jembatan Digital Pemerintah dan Masyarakat

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:10 WIB

error: Content is protected !!