Penjual Tuak Dinyatakan Hakim Bersalah, Polsek Purwodadi Polres Musi Rawas Kawal Proses Persidangan

- Jurnalis

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Terdakwa, Doni Saputra (30), warga Desa Pagar Sari, dan Subeno (34), Warga Desa Mardiharjo, dinyatakan hakim terbukti bersalah telah melanggar Pasal 11 Ayat (1) Perda Kabupaten Mura No.12 Tahun 20216, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Selain itu, keduanya menjual miras jenis tuak, saat pelaksanaan, Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Musi 2024, yang dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Purwodadi Polres Mura.

Oleh sebab itu terdakwa ditegaskan hakim kurungan 3 (tiga) bulan dengan pidana tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari kedua terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun.

Baca Juga :  Sempat Buang BB Di jalan, Ahmadi Diringkus Polsek Muara Beliti

Pernyataan tersebut dinyatakan oleh, Hakim Tunggal, Feri Irawan SH, MH, didampingi Panitera Penganti, personel Polsek Purwodadi Polres Mura, personel Sat Pol PP Damkar Mura, saat menjalani proses sidang Terpidana Ringan (Tipiring), di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (27/3/2024).

Dalam proses sidang, Hakim Tunggal, Feri Irawan SH, MH, mengingat bahwa para terdakwa melanggar perkara jual beli minuman alkohol tanpa izin serta melanggar pasal 11 ayat 1 Peraturan Daerah, Kabupaten Musi Rawas No 12 Tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di Kabupaten Mura.

Baca Juga :  The Rise of Mobile Gaming: How Smartphones are Changing the Gaming Industry

“Maka, kepada kedua terdakwa ditegaskan kurungan 3 (tiga) bulan dengan pidana tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari kedua terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun,” tegasnya.

Hakim menegaskan dan memerintahkan BB yang disita akan dimusnakan, serta membebankan kepada terdakwa pembayaran biaya perkara.

“Adapun BB milik terdakwa diantaranya, milik terdakwa, Doni Saputra dengan Barang Bukti (BB), 15 liter miras jenis tuak dan terdakwa Subeno BB 30 liter,” ucapnya.

Secara terpisah, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Purwodadi, AKP Eryunik, Mz, mengatakan setelah mengikuti proses sidang Tipiring, dan dinyatakan sah bersalah oleh hakim.

Baca Juga :  Diduga Pengedar Sabu, Pria Ini Diringkus Satresnarkoba Saat Tertidur Pulas

“Maka, oleh sebab itu, kepada kedua terdakwa, untuk mematuhi keputusan hakim berikut dengan sanksinya,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, tindakan yang dilakukan ini merupakan salah satu contoh sekaligus memberikan efek kera, kepada oknum-oknum yang masih melakukan penjualan miras dengan berbagai jenis merek.

“Apalagi saat ini di bulan suci Ramadhan, akan lebih baik melakukan kegiatan bernilai pahala, terkhusus untuk warga yang beragama Islam,” tuturnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Simpan Ratusan Gram Sabu Dalam Jok Motor, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Musi Rawas
Setahun Jual Narkotika, Pria Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kedapatan Simpan Sabu Diatas Kulkas, Pria Ini Diborgol Satresnarkoba Polres Musi Rawas
Aset TPPU Senilai 13 Milyar Disita Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel Dari BC, Tersangka Illegal Mining di Muara Enim
Potensi Kerugian Negara 556,8 Milyar, BC Pelaku Tambang Ilegal di Muara Enim Diringkus Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel
Dua Pemuja Sabu Tak Berkutik Saat Dibekuk Satresnarkoba Polres Musi Rawas
Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Pengedar Sabu Asal Lubuklinggau
Genggam Sabu Pinggir Jalan, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Kurir Asal Lubuklinggau
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 19:09 WIB

Simpan Ratusan Gram Sabu Dalam Jok Motor, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Musi Rawas

Rabu, 13 November 2024 - 20:33 WIB

Setahun Jual Narkotika, Pria Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 12 November 2024 - 17:35 WIB

Kedapatan Simpan Sabu Diatas Kulkas, Pria Ini Diborgol Satresnarkoba Polres Musi Rawas

Senin, 21 Oktober 2024 - 21:48 WIB

Aset TPPU Senilai 13 Milyar Disita Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel Dari BC, Tersangka Illegal Mining di Muara Enim

Senin, 21 Oktober 2024 - 21:44 WIB

Potensi Kerugian Negara 556,8 Milyar, BC Pelaku Tambang Ilegal di Muara Enim Diringkus Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel

Berita Terbaru

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Pimpin Apel Perdana Tahun 2025

Senin, 6 Jan 2025 - 19:14 WIB

Musi Rawas

Pimpin Apel Perdana, Ini Instruksi Kapolres Ke Personelnya

Senin, 6 Jan 2025 - 18:01 WIB