Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Polsek Purwodadi Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga pencurian hewan ternak jenis sapi termasuk dalam perkara pasal 363 ayat I KUHpidana.
Diketahui identitas tersangka, Susilo (28), warga Dusun 04, Desa Trikarya, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.
Tersangka ditangkap di kediamannya di Dusun 04, Desa Trikarya, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, tanpa melakukan perlawanan, sekitar pukul 00.40 WIB, Jumat (3/5/2024).
Tersangka mencuri sapi milik, Mursidi (36), di Dusun 04, Desa Trikarya, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (2/5/2024).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Purwodadi, Iptu Eryunik, saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2024).
“Iya, personel berhasil menahan pelaku, Susilo warga Dusun 04, Desa Trikarya, Kecamatan Purwodadi, karena terlibat dalam pencurian hewan ternak,” kata Kasi Humas.
Kasi Humas menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B-02/V/2024/SPKT/POLSEK PURWODADI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN,Tanggal 03 Mei 2024.
Bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa yang bersangkutan berada dirumahnya.
Tanpa pikir panjang anggota langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), setelah tiba di TKP, ternyata benar bahwa yang bersangkutan berada di lokasi.
Tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan, hingga digiring ke Polsek Purwodadi untuk dilakukan pedalaman perkara.
“Kemudian, dilakukan introgasi untuk menujukan tempat penyimpanan BB, setelah ditemukan, tersangka berikut BB ditahan sesuai perkara yang memberatkannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi bermula, sekitar pukul 11.30 WIB, korban pergi membawa dua ekor sapinya untuk mencari makan.
Lalu dua ekor sapi tersebut diikat talinya pada dahan batang sawit dekat rumahnya lalu, korban pergi, sekitar pukul 13.30 WIB, korban kembali bermaksud melihat dua ekor sapi miliknya dibawa pohon sawit.
Dan setelah tiba, melihat kedua ekor hanya tinggal satu ekor sedangkan satu ekor sapi jantan tidak ada lagi, lalu korban berusaha mencari disekitar menduga tali tambang ikatannya lepas.
Namun sampai sore hari, korban tidak menemukan sapinya yang hilang tersebut, lalu korban bersama keluarga dan warga berusaha bersama-sama mencari satu ekor sapi tersebut lalu saat korban, keluarga dan warga melakukan pencarian bertemu dengan warga dan saksi dijalan dan memberitahukan bahwa siang tadi ada melihat tersangka dipinggir jalan pasar hewan dekat kebun karet warga Kelurahan P2, Kecamatan Purwodadi sedang membawa sapi.
Setelah mendapat informasi tersebut lalu korban bersama keluarga melaporkan hal tersebut ke Kepala Desa Trikarya, selanjutnya Kepala Desa Trikarya membaritahukan hal tersebut kepada Kapolsek Purwodadi Polres Mura.
Selanjutnya, melakukan penyelidikan hal tersebut, setelah memastikan dan Introgasi dua hingga tiga saksi yang di Panggil kerumah Kepala Desa Trikarya, ternyata benar pelakunya adalah tersangka, Susilo.
“Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu ekor sapi jantan umur lebih kurang satu tahun dan jika ditafsir kerugian lebih kurang Rp.7.000.000,” tuturnya. **
Editor : Andi Salahudin
Sumber Berita : Humas Polres Mura