Kapolres : Penanggulangan Karhutla Tanggungjawab Kita Bersama

- Jurnalis

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, menggelar pertemuan sekaligus rapat penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah), bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Mura dan Dinas Perkebunan (Disbun), Mura, di Mapolres Mura, Selasa (23/7/2024).

Turut hadir dalam rapat tersebut, Wakapolres, Kompol M Harsono SH, Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, Kepala BPBD Mura, Darsan, Sekretaris Disbun Mura, Herry Akhmadi.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, mengatakan bahwa hari ini sengaja, Polres Mura bersama BPBD Mura dan Disbun Mura, duduk bersama melakukan pertemuan sekaligus menggelar rapat penanggulangan karhutlah di wilayah Kabupaten Mura.

Baca Juga :  Jadi Pemateri Bimtek TOT Dan Kode Etik Badan Adhoc, Ini Yang Disampaikan Kapolres

“Pertemuan hari ini dalam rangka rapat lanjutan penanggulangan karhutlah, yang sebelumnya dilakukan Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla Tahun 2024 Kabupaten Mura, di Auditorium Kantor Bupati Mura, Jumat (19/7/2024), lalu,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, adapun hasil dari rapat lanjutan yakni akan menerapkan hasil dari usulan saat rapat sebelumnya, mulai dari memberikan himbauan kepada warga hingga kedesa-desa.

Baca Juga :  Satuan Samapta Polres Musi Rawas Berikan Pelatihan Siswa Latja Diktukba Polri

Lalu, membentuk masyarakat peduli api, membuat embung air/kanal dan akan lebih baik ada kebijakan anggaran baik dari Pemda maupun Pemdes, untuk diperuntukan khusus Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas dalam penanggulangan karhutla.

“Pastinya, ini semua dilakukan tidak lain, bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Mura,” jelas suami Ny Meita Andi.

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan, namun kembali lagi permasalahan karhutla ini tidak bisa ditanggulangi oleh Polri, TNI dan Pemerintah Daerah saja, namun tanggung jawab kita bersama.

Baca Juga :  Sambut HUT RI Ke - 79 Tahun 2024, Pemerintah Kecamatan Sumber Harta Serahkan Atribut Kepada Paskibraka

“Maka dari itu, mari kita sama-sama menjaga hutan dan lahan, jangan membuka lahan dengan cara dibakar. Karena sesuai dengan Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan, atau 187 Ayat (1) KUHPidana, “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara minimal 3 (tiga), tahun dan maksimal 10 (sepuluh) dan denda minimal Rp 3.000.000.000, (tiga milyar rupiah), maksimal Rp 10.000.000.000,(sepuluh milyar rupiah),” tuturnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Berprestasi di Ajang Porprov dan Pepaprov Sumsel 2025, Bupati Berikan Bonus Atlet Musi Rawas
Posyandu Remaja Miliki Peran Penting Sebagai Wadah Pelayanan Kesehatan
Mukhlisin : Pemkab Apresiasi Lomba Foto Dan Video “Musi Rawas dalam Lensa”
Buka Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Ini Kata Bupati
Roadshow Ke Desa Marga Tani, Ini Harapan Bapak Literasi
Buka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, Ini Yang Disampaikan Wabup
Bupati Apresiasi DWP Dukung Pembangunan Daerah
Bupati : Momentum HUT KORPRI, Perjalanan Panjang Organisasi Sebagai Wadah Pengabdian ASN
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:23 WIB

Berprestasi di Ajang Porprov dan Pepaprov Sumsel 2025, Bupati Berikan Bonus Atlet Musi Rawas

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:48 WIB

Posyandu Remaja Miliki Peran Penting Sebagai Wadah Pelayanan Kesehatan

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:59 WIB

Mukhlisin : Pemkab Apresiasi Lomba Foto Dan Video “Musi Rawas dalam Lensa”

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:30 WIB

Roadshow Ke Desa Marga Tani, Ini Harapan Bapak Literasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:15 WIB

Buka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, Ini Yang Disampaikan Wabup

Berita Terbaru

Lubuklinggau

Buka Raker PWRI, Ini Arahan Wawako

Selasa, 16 Des 2025 - 21:19 WIB

error: Content is protected !!