Polsek Muara Beliti Berhasil Ringkus Komplotan Pencuri Barang Perusahaan

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Bermula ada musibah pencurian dialami PT Xilo Indah Pratama, sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis (14/3/2024), namun setelah diselidiki, Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas (Mura).

Akhirnya diketahui bahwa pelakunya tiga oknum sama-sama warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Berkat kesigapan, Polsek Muara Beliti, Polres Mura, ketiga tersangka tersebut berhasil ditangkap, dan diketahui identitas ketiga tersangka yakni, April Yanto (23), Muhamad Nawawi (21), dan MM (15), yang berstatus masih pelajar SMA.

Ketiga tersangka ditangkap, Polsek Muara Beliti, Polres Mura, dikediaman masing-masing di Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 15.10 WIB, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga :  Aset TPPU Senilai 13 Milyar Disita Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel Dari BC, Tersangka Illegal Mining di Muara Enim

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi membenarkan adanya ungkap perkara tersebut, baik tersangka berikut Barang Bukti (BB), sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Muara Beliti.

“Ketiga tersangka sudah ditahan, satu dari tiga tersangka masih anak dibawah umur dan berstatus pelajar SMA,” kata Kapolres didampingi Kapolsek.

Kapolres menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa ketiga tersangka berada dirumahnya di Kelurahan Pasar Muara Beliti.

Beberkal informasi tersebut, anggota Polsek Muara Beliti, Polres Mura, dipimpin Kanit Reskrim, Bripka Kurniawan, langsung meluncur ke TKP, setelah tiba, ternyata benar, ketiganya berada dilokasi. Tanpa pikir panjang, ketiganya ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Baca Juga :  Simpan Sabu di Kap Mesin Mobil, Pria Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Mura

“Selain tersangka, anggota juga menyita BB diantaranya, satu buah Gear Box dinamo, satu buah besi kran berbentuk bulat, satu buah besi panjang, satu helai baju kaos warna biru putih, satu hela jaket warna hitam, satu buat potongan kayu bulat, satu buah tas sandang hitam berisikan kunci pas,” jelasnya

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-09/III/2024/SPKT/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN,Tanggal 19 Maret 2024.

Diketahui kejadian perkara pasal 363 KUHP, dilakukan tersangka, dengan cara tersangka memanjat pagar PT Xilo Indah Pratama dengan menggunakan bantuan sepotong kayu berbentuk bulat.

Kemudian setelah itu, ketiga tersangka masuk ke dalam lokasi penyimpanan barang dan tersangka langsung mencuri barang milik PT Xilo Indah Pratama, berupa satu buah Gear Box dinamo yang terpasang dan dibuka menggunakan kunci pas.

Baca Juga :  Enam Tahun Simpan Senpira, Mustakim Digerebek Polsek Megang Sakti

Setelah itu, tersangka juga mencuri satu buah besi kran berbentuk bulat dan satu buah besi panjang, setelah berhasil ketiga tersangka langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa barang hasil curian.

Akibat kejadian tersebut pihak PT Xilo Indah Pratama, mengalami kerugian senilai Rp.18.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti, Polres Mura, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saat diintrogasi, ketiga tersangka mengakui perbuatannya, dan perkara ini masih terus didalami anggota,” tuturnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus
Kedapatan Simpan Sabu 10,36 Gram, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Mura
Pelaku Curanmor Ini Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Curi Buah Kelapa Sawit, SR Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor Ini Diringkus Polsek Muara Lakitan
Tim ‘Labi’ Polsek Muara Beliti Berhasil Ringkus DPO Kepemilikan Senpira
Hasil Gakkum Narkoba di Desa Tanah Priuk, Satresnarkoba Polres Mura Penyidikan Satu Pelaku, Rehab 10 Orang dan Dua Negatif
Diduga Kecanduan Judi Slot dan Narkoba, Residivis Curat Diringkus Polsek Muara Beliti
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 20:43 WIB

Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:02 WIB

Kedapatan Simpan Sabu 10,36 Gram, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Mura

Minggu, 6 April 2025 - 10:11 WIB

Pelaku Curanmor Ini Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Sabtu, 5 April 2025 - 17:50 WIB

Curi Buah Kelapa Sawit, SR Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:54 WIB

Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor Ini Diringkus Polsek Muara Lakitan

Berita Terbaru

Musi Rawas

Wabub Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke – 79

Selasa, 1 Jul 2025 - 15:51 WIB

Advertorial

Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas

Senin, 30 Jun 2025 - 23:41 WIB

Hukum & Kriminal

Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus

Minggu, 29 Jun 2025 - 20:43 WIB

Musi Rawas

Medco E&P Gelar Khitanan Massal di Desa Tri Mukti

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:43 WIB