Unit Pidsus Polres Musi Rawas Bersama  Bhabinsa dan Sat Pol PP Damkar Bongkar Gudang Minyak Ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 8 Juni 2024 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), bersama Polsek Muara Kelingi, Bhabinsa Koramil 406-05 Muara Kelingi dan Sat Pol PP Damkar, melakukan pembongkaran gudang minyak ilegal milik Orang Tidak Kenal (OTD), di Dusun III, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (7/6/2024).

Pembongkaran tersebut diawali dengan apel bersama di Mapolres Mura, dipimpin, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH diwakilkan Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto bersama perwakilan Bhabinsa Koramil 406-05 Muara Kelingi, Sat Pol PP Damkar.

Baca Juga :  Matangkan Pemahaman Hukum dan Perkara, Polres Musi Rawas Ikuti Supervisi Tim Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel

Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto, membenarkan hal tersebut, saat dimintai keterangan, Jumat (7/6/2024).

“Benar, bahwa hari ini, kami Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, bersama Polsek Muara Kelingi, Bhabinsa Koramil 406-05 Muara Kelingi dan Sat Pol PP Damkar, melakukan pembongkaran gudang minyak ilegal milik OTD, di Dusun III, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidsus.

Baca Juga :  Gerak-Gerik Mencurigakan Ternyata Simpan Pisau di Jaket, Pria ini Diringkus Polsek Jayaloka

Kasat Reskrim menjelaskan, pembongkaran gudang minyak ilegal dilaksanakan terkait STR Kapolda Sumatera Selatan Nomor : STR /130/V/RES 5.5/2024 tentang Penindakan terhadap pelanggaran tindak Pidana MIGAS.

Setelah berhasil melakukan pembongkaran, anggota berhasil menyita Barang Bukti (BB), tiga dirigen kosong, satu dirigen bensin, satu buah mesin sedot merk vitara, dua buah selang lebih kurang 4 meter, satu ember warna hitam, satu buah baskom, tiga buah drum kosong dan bangunan gudang berdinding seng yang dirobohkan.

Baca Juga :  Ciptakan Pilkada Aman Damai dan Kondusif, Ini Himbauan Kapolres

“Saat ini BB, kami sita dan diamankan langsung di bawa ke Mapolres Mura, sebagai barang bukti,” jelasnya.

Kasat Reskrim menghimbau kepada oknum agar tidak melakukan tindakan Ilegal Drilling dan pengolahan (Refinery), serta pengeboran minyak ilegal.

Karena jelas, sesuai UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliyar Rupiah).

“Artinya, kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Kedapatan Bawa Sajam, Pria Ini Diamankan Saat Patroli Hunting
Jelang Nataru Bupati Pastikan Harga Bahan Pokok Aman
Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Mura Terima Kunjungan TK Aisyah
Gelar Razia Gabungan, Polres Musi Rawas Sita Satu Gentong Tuak
PT Pertamina EP Pendopo Field dan PT Rakaru Resmikan Pembangunan PLTS di Desa Sukakarya
Sukseskan Program Presiden Asta Cita, Polres Musi Rawas Libatkan Bhabinkamtibmas Wujudkan Pekarangan Bergizi
Polres Gelar Apel Penutupan dan Pelepasan Latihan Kerja Siswa Diktuk Bintara Polri
Buka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, Ini Yang Disampaikan Kadis PMD
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:04 WIB

Kedapatan Bawa Sajam, Pria Ini Diamankan Saat Patroli Hunting

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:36 WIB

Jelang Nataru Bupati Pastikan Harga Bahan Pokok Aman

Selasa, 17 Desember 2024 - 19:16 WIB

Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Mura Terima Kunjungan TK Aisyah

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:44 WIB

Gelar Razia Gabungan, Polres Musi Rawas Sita Satu Gentong Tuak

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:25 WIB

PT Pertamina EP Pendopo Field dan PT Rakaru Resmikan Pembangunan PLTS di Desa Sukakarya

Berita Terbaru

Musi Rawas

Kedapatan Bawa Sajam, Pria Ini Diamankan Saat Patroli Hunting

Kamis, 19 Des 2024 - 17:04 WIB

Musi Rawas

Jelang Nataru Bupati Pastikan Harga Bahan Pokok Aman

Kamis, 19 Des 2024 - 16:36 WIB