Via Zoom Meeting, Sekda Hadiri Peresmian Layanan PBG 10 Jam

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, LUBUK LINGGAU – Sekda Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriyansa, menghadiri kegiatan peresmian layanan Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) yang kini dapat diselesaikan dalam waktu 10 jam serta penyerahan sertifikat kepada penerima layanan PBG secara daring melalui zoom meeting di Command Center Kota Lubuk Linggau, pada Selasa (14/1/2025).

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, S.Sos., M.Si, mengungkapkan kebijakan percepatan pembuatan PBG yang semula memakan waktu hingga 45 hari kini dapat diselesaikan dalam 10 hari.

Hal ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Tangerang. Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang juga membebaskan biaya BPHTB dan PBG untuk rumah yang dibangun untuk MBR.

Baca Juga :  Ini Arahan Sekda Saat Pimpin Rapat Persiapan HUT Kota Lubuklinggau

Dr. Nurdin menjelaskan bahwa pemerintah Tangerang telah mengalokasikan bantuan bagi masyarakat berpenghasilan antara 7 hingga 8 juta per bulan, dengan nilai rumah maksimal mencapai Rp 185 juta.

Berbagai proyek perumahan telah dibangun, termasuk rumah susun sewa di beberapa lokasi, seperti di Manis Jaya, Gebang Raya, Betet, dan Cipta Griya Kedaung.

Selain itu, dari tahun 2014 hingga 2025, Pemerintah Tangerang juga melakukan rehabilitasi terhadap rumah tidak layak huni (RTLH), dengan total 9.656 unit rumah yang telah diperbaiki, menggunakan anggaran sebesar Rp 193,12 miliar.

Baca Juga :  Ini Yang Disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Lubuklinggau Dalam Rapat Paripurna

Untuk tahun 2025, direncanakan akan dibangun 1.000 unit RTLH dengan anggaran sebesar Rp 30 miliar. Program pembangunan Griya Harmoni Warga juga terus berlanjut, dengan 15 unit pada 2024 dan 17 unit pada 2025.

Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sesuai kebijakan Pemerintahan Presiden Prabowo, biaya BPHTB untuk rumah subsidi kini dibebaskan, dan biaya PBG serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah dengan harga 0 hingga 2 miliar juga akan ditanggung pemerintah.

Baca Juga :  Buka FKP Penyusunan RKPD 2027, Ini Yang Disampaikan Wako

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian turut mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang dalam mempercepat pembuatan PBG, yang sejalan dengan perintah Presiden untuk membantu masyarakat, khususnya MBR, dalam membangun rumah.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, H Surya Darma, Kepala Dinas PUPR,  Achmad Asril Asri, Kepala Dinas DPMPTSP, H Dian Chandera, Kepala DLH, M Johan Imam Sitepu, dan perwakilan dinas terkait lainnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Diskominfo Lubuklinggau

Berita Terkait

Buka Sosialisasi Kebijakan Perparkiran, Ini Arahan Wako
Wako dan Wawako Hadiri Taklim Ramadan 1447 H di Masjid Agung As-Salam
Buka FKP Penyusunan RKPD 2027, Ini Yang Disampaikan Wako
Wako : 2026 Daerah Blankspot Ditargetkan Dapat Terealisasi
Paripurna DPRD Penetapan Propemperda 2026, Ini Yang Disampaikan Wako
Edukasi Gizi Serentak, Rangkaian HGN Ke – 66 Tahun 2026
Melalui Zoom Meting, Pemkot Lubuklinggau Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
Wako Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan Bersama Presiden RI 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 22:14 WIB

Buka Sosialisasi Kebijakan Perparkiran, Ini Arahan Wako

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:59 WIB

Wako dan Wawako Hadiri Taklim Ramadan 1447 H di Masjid Agung As-Salam

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:33 WIB

Buka FKP Penyusunan RKPD 2027, Ini Yang Disampaikan Wako

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:30 WIB

Wako : 2026 Daerah Blankspot Ditargetkan Dapat Terealisasi

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Paripurna DPRD Penetapan Propemperda 2026, Ini Yang Disampaikan Wako

Berita Terbaru

error: Content is protected !!