Paripurna DPRD, Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Musi Rawas 2024

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas, dalam rangka mendengarkan penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Musi Rawas Tahun Anggaran 2024.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah didampingi Waka I dan Waka II DPRD serta dihadiri anggota DPRD Musi Rawas, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (23/06/2025).

Juga hadir, Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas, H Suprayitno dan jajaran Kepala OPD serta camat di lingkungan Pemkab Musi Rawas.

Wabup H Suprayitno mewakili Bupati dalam paripurna tersebut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas.

“Perkenankan saya mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat atas peran dan kemitraan yang baik selama ini. Sehingga, berbagai agenda pemerintah dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Hal ini sebagai wujud kolaborasi yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Wabup H Suprayitno.

Baca Juga :  Salurkan Bantuan Ambulance di Desa Jajaran Baru I, Bupati : Rawat Dan Jaga Dengan Baik

Masih disampaikan Wabup, bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Karena itu, dalam rapat paripurna ini perkenankan kami menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2024 beserta laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI perwakilan Sumatera Selatan,” ujarnya.

Secara garis besar kata Wabup, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024 telah disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan telah diaudit BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Empat Raperda Disampaikan Wabup Dalam Rapat Paripurna

Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 dapat diuraikan, masing-masing pertama realisasi pendapatan daerah dan di ketahui, untuk rencana pendapatan daerah tahun 2024 terdiri dari, pendapatan asli daerah (PAD), Pendapatan Transper Daerah (PTD) dan lain-lain pendapatan yang sah.
Adapun, rencana pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp. 2.145.785.202.807.00,-. Dengan capaian realisasinya, sebesar Rp. 2.067.762.484.447.80,- atau sekitar 96,36 persen.
Adapun, diketahui mulai dari pertama PAD anggaran ditargetkan sebesar Rp.224.431.347.774.00,- namun realisasnya sendiri hanya sebesar Rp.125.882.236.273.80,- atau 56,09 persen.
Kemudian pendapatan transper, yang mana sumber berasal dari transper pusat dan Dana Perimbangan, Transper Pusat Lainnya, dan Transper Antar Pemerintah Daerah. Semuanya, dari anggaran Rp. 1.906.911.455.033.00,- dan realisasinya sebesar Rp. 1.927.437.848.174.00,- atau sekitar 101.08 Persen.
“Sedangkan, lain-lainnya pendapatan yang sah berupa pendapatan Hibah yang ditargetkan sebesar Rp. 14.442.400.000.00,-. semuanya tercapai 100 persen. Dan rincian sumber Dana Hibah sendiri, hibah dari badan nasional penanggulangan bencana (BNPB) sebesar Rp. 13. 242.400.000.00,- bersama ada sebesar Rp. 1.200.000.000.000.00,- berasal sumbangsih stacholder perusahaan PT. KIS,” urainya.

Baca Juga :  Paripurna DPRD, Sampaikan Penetapan Keputusan Rekomendasi LKPJ Bupati TA 2023

Lebih lanjut diuraikan Wabup Suprayitno, mengenai belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas tahun 2024 mencapai Rp. 2.077.344.381.281.52,- atau sebesar 94.58 Persen dari rencana belanja Rp.2.196.408.577.247.00,-.

“Sedangkan, penerimaan pembiayaan daerah, APBD tahun 2024 sendiri sebesar Rp. 50.623.374.440.00,-. Dan realisasinya, Rp. 50.600.544.440.20,-. Sedangkan, untuk realisasi pengeluaran sendiri 0 Persen,” paparnya. (Adv)

Editor : Andi Salahudin

Berita Terkait

LAPOR-SP4N, Jembatan Digital Pemerintah dan Masyarakat
PEKPPP 2026, Dorong Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Paripurna DPRD, Sampaikan Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Empat Raperda Strategis
Paripurna DPRD Musi Rawas, Tetapkan Propemperda 2026
Bupati Apresiasi DPRD Mura Terkait LKPJ 2025
Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas Tetapkan Rekomendasi LKPJ Bupati TA 2025
Momentum Hut Mura, Gubernur Ingatkan Jangan Lupakan Sejarah
Usia Ke – 83, Bupati : Sejarah Perjalanan Panjang Kabupaten Musi Rawas
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:10 WIB

LAPOR-SP4N, Jembatan Digital Pemerintah dan Masyarakat

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:58 WIB

PEKPPP 2026, Dorong Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Senin, 18 Mei 2026 - 22:43 WIB

Paripurna DPRD, Sampaikan Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Empat Raperda Strategis

Senin, 4 Mei 2026 - 23:02 WIB

Paripurna DPRD Musi Rawas, Tetapkan Propemperda 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:50 WIB

Bupati Apresiasi DPRD Mura Terkait LKPJ 2025

Berita Terbaru

Advertorial

LAPOR-SP4N, Jembatan Digital Pemerintah dan Masyarakat

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:10 WIB

error: Content is protected !!