Ini Yang Disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Lubuklinggau Dalam Rapat Paripurna

- Jurnalis

Senin, 29 Januari 2024 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, LUBUKLINGGAU – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Lubuklinggau, H Merismon menyampaikan Badan Pembentukan Perda DPRD Lubuklinggau melaporkan ada 18 peraturan diantaranya Sembilan Raperda DPRD dan sembilan rancangan atau usulan Perda dari Pemkot Lubuklinggau.

Hal tersebut disampaikan Merismon dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya di ruang rapat paripurna dprd setempat, Senin (29/1/2024).

Baca Juga :  Ini Kriteria Calon Penerima Bantuan Bedah Rumah

Hadir dalam rapat paripurna, Pj Walikota Lubuklinggau, H Trisko Defriansya, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, Dandim 0406 Lubuklinggau Letkol Kunto Adi Setiawan, Kepala OPD, pimpinan perbankan dalam wilayah Kota Lubuklinggau dan Anggota DPRD Lubuklinggau.

Baca Juga :  Royan Thalib : Energi Salah Satu Pilar Utama Topang Kehidupan Ekonomi Dan Sosial

Berdasarkan kerangka pikiran program pembentukan peraturan daerah di lingkungan Pemkot Lubuklinghau telah dibahas sesuai kemampuan keuangan daerah.

Adapun sembilan Raperda usulan DPRD diantaranya Raperda tentang Pengolahan Tenaga Kesehatan, Raperda tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bukit Sulap, Raperda tentang Anti Perundungan di Sekolah, Raperda tentang Pengelolaan Persampahan, Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro, Kecil Menengah, Raperda tentang Kemajuan Daerah serta  Raperda tentang Penyelenggaran Kearsipan dan Keolahragaan. (adv)

Editor : Andi Salahudin

Berita Terkait

Wako Hadiri Rakor Forkopimda Regional Sumatera di Batam
TTE dan LaTTE, Matangkan Langkah Transformasi Digital Tata Kelola Birokrasi
Pemkab Musi Rawas Perkuat SP4N-LAPOR Sebagai Kanal Resmi Pengaduan Publik
Septriandy Arrosyidu Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Musi Rawas PAW
LAPOR-SP4N, Jembatan Digital Pemerintah dan Masyarakat
Lantik Dewan Pendidikan Lubuklinggau Periode 2026-2031, Ini Arahan Wako
PEKPPP 2026, Dorong Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Wawako : O2SN Ajang Pencari Bakat Peserta Didik Bidang Olahraga
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:22 WIB

Wako Hadiri Rakor Forkopimda Regional Sumatera di Batam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:26 WIB

TTE dan LaTTE, Matangkan Langkah Transformasi Digital Tata Kelola Birokrasi

Senin, 13 Juli 2026 - 19:34 WIB

Pemkab Musi Rawas Perkuat SP4N-LAPOR Sebagai Kanal Resmi Pengaduan Publik

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:26 WIB

Septriandy Arrosyidu Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Musi Rawas PAW

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:10 WIB

LAPOR-SP4N, Jembatan Digital Pemerintah dan Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!